PALU EKSPRES, PARIGI– Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 443/02/Bag. Humas tentang antisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemudian surat edaran Gubernur Sulteng Nomor : 443/141/DIS. KES tanggal 16a Maret 2020 tentang pencegahan dan antisasi penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah. Selain itu, surat Gubernur Sulteng Nomor : 550/161/ Dis. Hub 24 Maret 2020, perihal pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan beberapa hal kepada warg. Pertama, jalur pintu masuk Kota Parigi agar disterilkan dari kendaraan pelintas yang berasal dari luar Kota Parigi.
Kedua, kegiatan jual beli di pasar se-Kabupaten Parigi Moutong dibatasi mulai pukul 05.00 hingga pukul 13.00 WITA. Cara jual beli yang dimaksud tidak dilakukan secara berkerumun.
Ketiga, jalur Toboli steril dari parkir pembeli, jual beli hanya diijinkan dari dalam atau di atas kendaraan. Ke empat, masyarakat dilarang melakukan aktifitas jual beli di Taman Masigi, baik pedagang kaki lima maupun pedagang tenda.
Kemudian, yang kelima para pendatang yang melintas di wilayah Parigi Moutong, baik perbatasan Provinsi maupun Kabupaten harus mendapatkan keterangan atau hasil pemeriksaan kesehatan dari pos perbatasan Provinsi atau Kabupaten.
Terakhir, setiap pendatang yang baru tiba di wilayah Parigi Moutong wajib melaporkan diri pada pemerintah setempat untuk mendapat pengawasan dari unit kesehatan yang bertugas.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Parimo tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten itu serta surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Parimo Nomor : 570/334/SEK/Perindag, maka dari Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Tagunu Parigi (APPSTP), Selasa (31/3/2020), menyampaikan kepada seluruh pedagang di lingkungan Pasar Sentral Tagunu Parigi.
Adapun isi penyampaian tersebut bahwa, mulai 1 April 2020, seluruh aktifitas jual beli di pasar tersebut waktunya dibatasi.
“Setiap pedagang wajib mematuhi imbauan ini untuk kepentingan keselamatan kita semua,” kata Iskandar selaku ketua APPST Parigi saat memberikan imbauan kepada para pedagang.
Apabila hal ini tidak dipatuhi, maka Pemerintah melalui Kepala Pasar bersama para pengurus APPST Parigi akan melakukan teguran dan tindakan yang tegas.
Pembatasan aktifitas jual beli di Pasar se-Kabupaten Parimo ini berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (asw/palu ekspres)