PALU EKSPRES, PARIGI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, menonaktifkan sementara penyelenggara Adhoc di 23 Kecamatan, dan Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng tahun 2020.
Penundaan tahapan Pilkada serentak ini di sebabkan adanya masa tanggap darurat penyebaran COVID-19.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muchlis Aswad, kepada wartawan di Parigi, Rabu (1/4/2020), mengatakan, pemberhentian sementera ini mengacu pada surat Bawaslu kabupeten Parimo Nomor : 40/K.ST-08/TU.00.01/III/2020, tertanggal 29 Maret 2020.
Menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 40/K.ST-08/TU.00.01/III/2020. “Diberhentikan sementara atau penonaktifan penyelenggara adhoc yang ada dikecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI,” jelas Muchlis.
Menurut dia, penundaan sebagian tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maka pengawasan pun ditiadakan. Pemberentikan semenatara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020.
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa lanjut dia akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas, kewenangan berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.
“Tinggal menunggu instruksi selanjutnya,”ujarnya.
Terkait dengan honor Penyelengara Ad-hoc kata dia, akan dihentikan dan dibayarkan output kerja pada bulan Maret 2020.
Sementara, untuk PKD yang menerima honor yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret lalu tetap dibayarkan Maret. Kemudian, honor bagi PKD yang dilantik setelah 15 Maret kata dia, tidak lagi dibayarkan.
Hanya saja tambahnya, beban biaya operasional seperti, sewa gedung sekretariat, sewa mobiler, peralatan kantor, langganan barang dan jasa tetap dibayarkan.
“Selama masa pemberhentian sementara ini tidak diberikan honor,”sebut Muchlis.(asw/palu ekspres)