PALU EKSPRES, SIGI-Untuk pencegahan penyebaran Covid 19 atau virus corona, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi, meminta setiap desa yang ada di Kabupaten Sigi menindaklanjuti surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Menurut Bupati Sigi Moh.Irwan, Rabu 1 April 2020, dalam surat Mendes PDTT memerintahkan agar desa segera membentuk relawan desa lawan virus Corona, dengan struktur dan tugas sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
Kemudian, segera menganggarkan kegiatan penanggulangan virus corona di desa dalam APBDesa tahun 2020 dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Mengidentifikasi warga dan tamu yang keluar masuk desa, terutama yang berasal dari luar daerah atau luar negeri dan TKI/TKW.
Selanjutnya, mengidentifikasi dan menyiapkan bangunan atau ruangan untuk persiapan ruang isolasi Orang Dalam Pengawasan (ODP), serta pengadaan alat semprot dan cairan disinfektan untuk penyemprotan rumah warga, kantor dan fasilitas umum desa. “Untuk pengadaan cairan disinfektan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sigi atau puskesmas setempat,” ujar Bupati.
Dalam surat itu, juga menyebutkan agar pemerintah desa menyiapkan cadangan pangan untuk warga desa karena adanya pembatasan social, serta menyiapkan bahan makanan bagi penderita yang diisolasi, berupa beras, minyak, gula, lauk pauk, sayur dan sebagainya.
“Pemerintah Desa (Pemdes) harus terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang virus corona, baik itu melalui baliho, spanduk, pengumuman di masjid maupun ditempat lainya, agar warga desa dapat mengetahui bahaya virus corona dan cara pencegahanya, serta mengobatinya,”terangnya.
Sementara itu bagi ASN di Kabupaten Sigi, Pemda Kabupaten Sigi sejak tanggal 31 Maret hingga 21 April 2020 mendatang, memberlakukan pengurangan jam kerja bagi ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/2937/SETDA, tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Sigi.
Adapun pengurangan jam kerja ASN di lingkup Pemda Kabupaten Sigi sesuai surat edara tersebut ialah Senin- Kamis, pegawai masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 11.30 Wita. Untuk Jumat, pegawai masuk kantor pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 Wita.
Selain pengurangan jam kerja, dalam surat edaran itu juga, absen finger print, apel pagi dan apel sore setiap hari, serta upacara di lingkungan Pemda Sigi ditiadakan. Sementara Absensi digantikan dengan absensi manual.
ASN yang melaksanakan tugas di rumah, mendapat surat tugas dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional yang menyelenggarakan pelayanan umum pada rumah sakit, pelayanan umum di bidang perizinan satu pintu dan perangkat daerah yang memberikan pelayanan terkait pencegahan penyebaran virus Corona, serta pelayanan aparatur terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, tidak diperkenankan untuk bekerja di rumah.
Surat edaran (SE) terkait pengurangan jam kerja ASN di Kabupaten Sigi, menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor :34 tahun 2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona dilingkup instansi pemerintah.
Selain mengacu kepada SE MenPAN-RB, SE tersebut juga berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia, serta keputusan Gubernur Sulteng Nomor :360/134/BPBD-G-ST/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Sulteng. (mg1/palu ekspres)
Lawan Virus Corona, Pemkab Sigi Minta Setiap Desa Siaga dan Kurangi Jam Kerja ASN






