Longki Instruksikan OPD Geser Anggaran untuk Tangani Covid 19

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola menerbitkan surat edaran nomor 903/180/BPKAD tentang pemberitahuan kebijakan pergeseran APBD tahun 2020, Rabu 1 April 2020. Edaran ditujukan Kepada seluruh kepala dinas, badan, biro lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam edaran ini, Gubernur menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Yang bertujuan untuk percepatan penanggulangan dan pengendalian wabah Corona Virus Disease 19 (COVID 19). Untuk memenuhi alokasi anggaran tersebut, TAPD akan memangkas alokasi belanja sebesar 50persen pada setiap OPD dari jumlah yang telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

a. anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah. Dan b.kegiatan rapat- rapat koordinasi, sosialisasi, workshop, pendidikan dan pelatihan (Diklat), semi belanja transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun pemangkasan anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bukan yang pendanaanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Dana Bagi Hasil Reboisasi (DBH DR) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD.

Selanjutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Sulteng, ditengah mewabanya korona, Gubernur dalam edaran ini melarang OPD melakukan pergeseran belanja modal ke belanja barang dan jasa kecuali atas persetujuan tertulis dari Gubernur Sulteng. Akan tetapi Setiap OPD dapat menggeser anggaran untuk membiayai Kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan virus korona selain perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas.

Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak menerbiitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) triwulan II yang pendanaannya untuk keperluan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah sampai dengan ditetapkannya Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD tahun 2020. Tertanggal surat ini, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk segera melakukan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020 secara professional berpedoman pada Ketentuan Perundang-undangan, memperhatikan prinsip- prinsip keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta tidak ada konflik kepentingan.

Pos terkait