Selanjutnya rancangan perubahan DPA dimaksud disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Tim Anggaran Pemen‘ntah Daerah (TAPD) tembusan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 2 (dua) hari setelah Surat Edaran ini ditetapkan. (mdi/palu ekspres).