Camat-Lurah se Kota Palu Diminta Sosialisasikan Keringanan Angsuran APPI

  • Whatsapp
IMG_20200404_095419

PALU EKSPRES, PALU– Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan keringanan bagi masyarakat  yang kesulitan membayar angsuran akibat pandemi virus korona (Covid 19).

Jenis keringanan atau restrukturisasi yang ditawarkan APPI antara lain perpanjangan jangka waktu. Penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan APPI ini merupakan tindak lanjut siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penerapan ketentuan stimulus perekonomian. Siaran pers OBK inipun telah ditindaklanjuti jajaran Pemkot Palu melalui rapat koordinasi yang digelar Senin 30 Maret 2020.

Dari hasil rapat Pemkot Palu dan OJK Sulteng, Wali Kota Palu kemudian menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah se Kota Palu untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut di wilayahnya masing-masing melalui surat penyampaian resmi.

Sekkot Palu, H Asri dalam rapat bersama OJK merespon baik sejumlah langkah strategis OJK dengan kebijakan stimulus lanjutan di sektor  jasa keuangan dengan melonggarkan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan dampak dari penyebaran covid 19 sehingga mempengaruhi sejumlah sektor perekonomian.

“Kebijakan yang dileluarkan OJK sangat bagus dan ini harus tersosialisasi secara gencar di masyarakat baik pada tingkat kecamatan hingga kelurahan agar masyarakat yang berdampak akibat mewabahnya covid 19 ini bisa terbantu diringankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar sangat mendukung upaya Pemkot Palu untuk menggencarkan lagi langkah strategis OJK di sektor jasa keuangan terkait penyebaran covid 19 tersebut.

OJK kata dia telah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini diperluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,”katanya.

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:
Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Pos terkait