“Baik BPPW dan rektorat tidak punya kewenangan lebih untuk intervensi pembiayaan. Ada mekanisme -mekanisme yang harus dilalui. Contohnya perencanaan yang akan diajukan ke word bank. Begitu kita mau ajukan tidak bisa serta Merta dilakukan. Harus diawali dengan uji forensik dulu mengenai analisis kekuatan bangunan dalam perencanaan,”demikian Ferdinan. (mdi/palu ekspres)