Menjaga Kepercayaan Bank Dunia, Wali Kota Palu: Kalau Punya Bukti di Lahan Eks HGB, Silahkan ke Jalur Hukum

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Wali Kota Palu Hidayat berharap masyarakat di Kelurahan Tondo dan Talise yang merasa memiliki hak atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kelurahan tersebut untuk menempuh jalur hukum. Sehingga tidak menggangu proses relokasi korban bencana yang sebentar lagi dilaksanakan.

“Kalau memang masyarakat memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah dari lahan eks HGB, silahkan menempuh jalur hukum,” kata Hidayat.

Bacaan Lainnya

Hidayat menginginkan masyarakat di kelurahan Tondo dan Talise mendukung upaya Pemkot Palu dalam rangka relokasi korban bencana diatas lahan eks HGB tersebut.

Mengingat kata dia lahan eks HGB yang tidak diperpanjang lagi ini akan digunakan untuk kepentingan masalah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kota Palu.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kakanwil BPN Sulteng, harapan kita, supaya tanah ini betul-betul bisa dimanfaatkan. Tetapi dari BPN mengutamakan dulu kepentingan yang lebih besar yakni masalah kebencanaan,” ujar Wali kota.

Menurutnya ada sebanyak 7.000 KK yang harus direlokasi akibat bencana Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di kota Palu tanggal 28 September 2018 silam.

Dengan adanya usaha pembebasan Lahan eks HGB di Tondo dan Talise jelasnya, itu bukan berarti menjadi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kota. Akan tetapi masih dalam kewenangan pihak Kementerian ATR/BPN RI.

“Sekarang lahan itu sudah dimanfaatkan untuk kepentingan kebencanaan. Saya berharap keluarga saya di Talise dan Tondo agar jangan diganggu ini. Karena ada kepentingan 7.000 KK. Kalau dalam satu keluarga ada tiga orang, maka 21.000 orang yang akan kita korbankan kalau ini kita ganggu,”urainya.

Sejauh ini lanjut Hidayat, sudah ada pinjaman ke Pemerintah dari Wolrd Bank kurang lebih Rp1.2 triliun untuk rehabilitasi -rekonstruksi kebencanaan di Sulteng.

“Pinjaman dana ini akan diawasi oleh sipeminjam. Harapan pihak World Bank agar lahan pembangunan Huntap bagi korban bencana alam ini, betul-betul clear and clean,” ujarnya.

Sehingga jika ada saja satu warga yang melakukan pemagaran lahan eks HGB, maka bisa jadi bank dunia akan menyetop pinjamannya.

“Ini ada batas waktu. Kalau sampai batas waktu tidak ada progres Huntap, maka ditarik dananya. Olehnya, Saya harap jangan ganggu proses pembangunan di lahan eks HGB. Kalau ini diganggu, kita angkat tangan. Kalau dana ini ditarik, siapa yang akan bertanggung jawab? Saya berharap yang mengganggu-mengganggu ini bertanggung jawab,” tegasnya.

Pos terkait