Minggu, 5 April 2026
Palu  

Abaikan Ancaman Wabah Corona, Puluhan Konsumen BAF Datangi DPRD Palu

index

PALU EKSPRES, PALU– Puluhan konsumen Bussan Auto Finance (BAF) Palu terpaksa mengabaikan ancaman bahaya wabah virus korona. Mereka beramai-ramai mendatangi DPRD Palu untuk menyuarakan aspirasi terkait penundaan pembayaran angsuran.

Kedatangan puluhan pelanggan BAF terlihat tidak mengatur jarak aman sebagaimana imbauan pemerintah. Sebagian pula terlihat tidak mengenakan masker sama sekali.

Salah satu pelanggan mengeluhkan pihak BAF yang tidak melaksanakan kebijakan untuk menunda pembayaran angsuran. Sebagaimana telah dikeluarkan bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masalahnya finance lain sudah memberlakukan penundaan ini,”kata seorang pelanggan.

Yang terjadi masih menurut pelanggan, pihak BAF hanya memundurkan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Bukan melakukan penundaan.

“Kami terpaksa datang ke DPRD karena tidak direspon pihak BAF,”sebut warga.

Kedatangan puluhan pelanggan BAF pun langsung direspon cepat tiga Anggota DPRD Palu, Marcelinus, Andris dan Irsan Satria. Lalu mengajak para pelanggan untuk duduk bersama membahas soalan itu.

Tiga anggota DPRD kemudian sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berencana mengundang semua pihak terkait.

Dalam pembahasan itu, para pelanggan mengaku memang telah menerima pemberitahuan pihak BAF soal adanya keringanan atau restrukturisasi. Hanya saja restrukturisasi yaag dimaksud hanya menyasar konsumen yang terdampak langsung virus corona.

Menurut para konsumen, mereka memang belum terinfeksi virus itu. Namun akibat wabah yang disebabkan virus tersebut, mereka banyak yang kehilangan sumber pendapatan.

“Kami memang tidak positif. Tapi kita kena dampaknya. Karena pemasukan tidka ada. Pekerjaan kita diliburkan. Masa mesti terjangkit dulu baru bisa diberi keringanan,”kata seorang konsumen.

Marcelinus, salahsatu Anggota DPRD Paku yang menerima warga, menyebut hal ini perlu ditindaklanjuti dengan RDP untuk mendengar keterangan semua pihak. Karena berdasarkan arahan OJK semua perusahaan jasa pembiayaan wajib memberikan keringanan (restrukturisasi) pembayaran cicilan angsuran.

“Kami tindaklanjuti. Tapi harus sesuai prosedur. Kami harus sampaikan dulu kepada pimpinan,”kata Marcelinus.

Namun setelah pertemuan itu, Marcelinus berinisiatif untuk langsung mendatangi Kantor BAF di Jalan EMI Saelan Palu. Dari pertemuannya dengan Kepala Cabang BAF Palu, Marcel menyebut pada dasarnya pihak BAF akan menjalankan keringanan tersebut. Hanya saja ada beberapa mekanisme yang wajib dilakukan para debitur.

“Jadi penundaan tetap ada. Namun masyarakat harus tetap melapor jika memang belum siap membayar. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang mereka ambil masih ada. Karena pihak BAF kawatir jangan sampai batang itu dijual,”kata Marcel.

Meski begitu penjelasan Kepala Cabang BAF Palu menegaskan bahwa, pihak BAF tidak mengeluarkan penundaan dengan jangka waktu tertentu karena belum adanya kejelasan mengenai kapan wabah korona akan berakhir.

Dia menambahkan pihak BAF tetap akan melaksanakan penundaan cicilan. Namun dasarnya para debitur harus melapor terlebih dulu sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing.

“Jadi permasalahan BAF dengan konsumen itu sudah selesai. Dan masyarakat bisa memahami hal itu,”kata Marcel. (mdi/palu ekspres)