Pemkot Palu Ingatkan Perbankan dan Leasing Jalankan Instruksi OJK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pembayaran angsuran bagi debitur perbankan dan leasing juga berlaku bagi konsumen yang tidak terdampak langsung virus korona (Covid 19).

Ini ditegaskan dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 581/0720/Perdagin/2020 tentang penangguhan penagihan pinjaman bagi pekerja sektor informal, pengusaha UMKM, dan pemegang unit kendaraan/jaminan di Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran ini disebutkan bahwa relaksasi kredit diberikan kepada debitur yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung Covid 19. Khususnya bagi pekerja sektor informal,pengusahan UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan.

Wali Kota juga menegaskan bahwa penagihan atas hutang bagi pekerja sektor informal, UMKM, pemegang unit kendaraan/jaminan dapat ditangguhkan selama batas waktu 1 tahun atau sampai 31 Maret 2021.

Kemudian perbankan dan non perbankan agar melakukan restrukturisasi secara tepat. Baik dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, pemberian keringana pembayaran bunga, dan perpanjangan waktu kredit.

Adapun hal lain yang diatur dalam edaran ini bahwa Perbankan dan non perbankan dalam  melakukan skema restrukturisasi sebagaimana dimaksud diatas agar supaya benar-benar mempertimbangkan dampak psychologi sosial, perekonomian masyarakat, ketertiban dan keamanan.

Sementara bagi pekerja sektor informal ,pengusaha UMKM, pemegang kendaran/jaminan selama masa tanggap darurat bencana nasional non alam akibat virus korona diminta untuk selalu mengikuti informasi dari bank,leasing dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoaks.

Lalu melaporkan kepada bank/leasing apabila terdapat oknum debt colektor yang melakukan teror.

Selanjutnya restrukturisasi kredit wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak. Baik debitur maupun perbankan dan leasing.

Wali Kota Palu juga mengingatkan apabila dari hasil pengawasan terdapat bank/leasing yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mdi/palu ekspres)

 

Pos terkait