JAKARTA, PE – Aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta menuai protes dari sejumlah pihak. Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melayangkan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, Senin (13/2).
“ACTA akan lakukan gugatan dan meminta pemerintah segera nonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” ujar Wakil Ketua ACTA Irfan Bulungan di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (12/2).
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mengindahkan permintaan untuk menonaktifkan Ahok yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Mereka sudah melayangkan peringatan pada tiga minggu lalu.
“Tiga hari lalu kita juga somasi, sudah cukup peringatan ke Mendagri baik secara langsung maupun pengumuman ke publik. Kami minta mendagri melalui TUN mengeluarkan pemberhentian Ahok,” tuturnya.
Jika Tjahjo tidak patuh terhadap petintah pengadilan, pasti ada konsekuensi yang diterima. Namun yang pasti, Habiburokhman mendukung adanya hak angket seperti yang diusulkan Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf.
“Harusnya begitu bahwa pelanggaran hukum yang nyata menurut kami porsinya DPR membentuk hak angket, porsinya kami sebagai warga negara kami mengajukan gugatan,” pungkas kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) itu.
(dna/JPG/PE)