Senin, 6 April 2026
Palu  

Wali Kota Palu Mohon Maaf, Rumah di Wilayah Zona Merah Tak Dapat Dana Stimulan

Wali Kota

PALU EKSPRES, PALU– Wali Kota Palu Hidayat menegasakan pemerintah pusat tidak akan memberi rekomendasi pembangunan rumah dan bangunan jenis apapun dalam lahan zona merah rawan bencana alam yang telah ditetapkan.

“Menyangkut rumah-rumah yang masuk dalam zona merah memang tidak bisa. Sekali lagi ini bukan kewenangan kita. Ini aturan pemerintah pusat yang menyatakan zona merah tidak ada bangunan,” kata Hidayat, Selasa (14/4/2020)  di ruang kerjanya.

Ini katanya memang berdampak pada penyaluran dana stimulan perbaikan rumah. Rumah- rumah dalam zona merah tersebut tidak bisa dibayarkan dana stimulan. Penegasan ini untuk menanggapi komplen sejumlah warga di Kelurahan Silae terkait pemblokiran rekening dana stimulan tersebut. Akibat rumahnya masuk dalam zona merah rawan bencana tsunami.

“Tidak bisa dibayarkan dana tadi kepada zona merah. Ini yang terjadi komplen dari masyarakat yang ada di Silae. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan dipenjara. Makanya,  ada skema Huntap relokasi mandiri tadi,” jelasnya.

Karena itu Hidayat meminta seluruh elemen masyarakat menyampaikan hal yang benar menyangkut permasalahan ini. Jika belum mendapat informasi jelas, maka sebaiknya bisa berkoordinasi langsung kepada dirinya.

“Silahkan datang di ruang kerja maupun di rumah saya, atau di Posko Induk Satgas pengendalian Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo,” ujarnya.

Dengan begitu sebut dia, masyarakat yang terkait langsung, bisa menyampaikan informasi dengan benar. Dan tidak justru membingungkan masyarakat lainnya.

“Janganlah membuat statement-statement yang tidak paham dengan proses ini. Karena membingungkan masyarakat. Kalau sudah masyarakat bingung dan gelisah di tengah-tengah situasi Covid-19 ini, tentunya turun imun tubuhnya. Akhirnya masyarakat sakit semua karena statement-statement yang tidak jelas dan tidak berdasar,” tandasnya.

Hidayat pun meminta masyarakat terdampak bencana 2018 yang rumahnya masuk dalam zona merah, agar segera menentukan sikap terkait pilihan untuk mengikuti relokasi menuju Huntap.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat instruksi Presiden, Rehab Rekon hanya dua tahun. Kalau lambat kita mengambil keputusan di tingkat masyarakat, maka ini akan merugikan kita semua,”sebutnya.

Lahan Huntap dimaksud telah ditentukan Pemerintah sesuai dengan keputusan Gubernur tentang penetapan tanah relokasi akibat bencana di Sulteng.

Lokasinyq antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di kelurahan Duyu.

“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, ada skema baru yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kita, namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu.

Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, Huntap Relokasi Mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan Pemerintah (Lurah dan Camat).

Menurut Wali kota, ia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 360/0720/DPKP/2020 berkaitan dengan itu tertanggal 02 April 2020 kepada Camat dan Lurah se-kota Palu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ujarnya.

Wali kota menyatakan pihaknya telah mengkonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan rumah Huntap Relokasi Mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.

“Saya masih mengusahakan lagi. Tolong para Camat dan Lurah juga bekerja untuk membantu kami. Supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp. 1.2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita?”demikian Hidayat. (mdi/palu ekspres)