Lahan Huntap dimaksud telah ditentukan Pemerintah sesuai dengan keputusan Gubernur tentang penetapan tanah relokasi akibat bencana di Sulteng.
Lokasinyq antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di kelurahan Duyu.
“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, ada skema baru yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kita, namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.
Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu.
Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, Huntap Relokasi Mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan Pemerintah (Lurah dan Camat).
Menurut Wali kota, ia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 360/0720/DPKP/2020 berkaitan dengan itu tertanggal 02 April 2020 kepada Camat dan Lurah se-kota Palu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.
“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ujarnya.
Wali kota menyatakan pihaknya telah mengkonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan rumah Huntap Relokasi Mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.
“Saya masih mengusahakan lagi. Tolong para Camat dan Lurah juga bekerja untuk membantu kami. Supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp. 1.2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita?”demikian Hidayat. (mdi/palu ekspres)