PALU EKSPRES, PARIMO– Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan saat dihubungi wartawan di Parigi Rabu malam (15/4/2020) membenarkan 1 pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sigi, kartu tanda penduduk (KTP) nya beralamat Parigi Moutong.
Pasien Positif virus corona ini kata dia, merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan, beralamat di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Irwan, beberapa bulan terakhir pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 itu sudah tinggal di Kabupaten Sigi. Kemudian, saat mengalami gejala awal yang bersangkutan sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit Balai Keselamatan (BK) di Kota Palu.
“KTPnya Parigi Moutong tapi masuk dalam data kabupaten Sigi,” kata Irwan.
Sekaitan hal itu, Femi Lamato selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, juga membenarkan hal tersebut, dengan menindaklanjuti informasi sekitar pukul 14.30 WITA, bersama tim medis Puskesmas Desa Pangi didampingi Kapolsek Toboli, Ipda Zulgufran meninjau keberadaan orang tua pasien positif Covid-19 tersebut.
Menurut Femi, kedua orang tua sepekan terakhir sempat merawat dan mengunjungi anaknya yang bersataus PDP di RS BK.
Berdasarkan rapid tes kata dia, awalnya status pasien PDP itu dinyatakan negatif. Sehingga, orang tua dari pasien berani merawat anaknya di rumah sakit tersebut.
“Keadaan kedua orang tua pasien dalam keadaan baik, kami sudah melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh dan gejala lainnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambahnya, orang tua pasien tersebut disarankan untuk mengisolasi diri selama 14 hari kedepan dan terus dipantau tim medis Puskesmas Pangi. (asw/palu ekspres)