Minggu, 5 April 2026
Opini  

Mengawal Dana Penanganan COVID-19

Oleh: Asri Rezki Saputra*

Saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menelan 469 jiwa dengan 5.136 kasus (per 15 April). Jumlah ini terus meningkat sejak awal bulan maret lalu. Tercatat dana yang masuk untuk penanganan Covid-19 hingga saat ini sebesar Rp. 97.03 Miliar (Covid19.go.id) ini belum termasuk dana Rp. 27 Triliun yang disiapkan oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19. Begitu masifnya penyebaran Covid-19 di Indonesia mengharuskan pemerintah untuk menetapkannya sebagai bencana nasional. Bahkan seluruh pengalokasian anggaran pembangunan, pendidikan, dana desa, APBN dan APBD diprioritaskan untuk menghadapi pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Bahwa tulisan ini merupakan refleksi penulis terhadap kekhawatiran penggunaan anggaran yang cukup besar dalam penanganan Covid-19. Jarum sejarah Indonesia menunjukan, dana penanganan bencana pun tidak luput dari catatan hitam tindak pidana korupsi seperti korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias sejak tahun 2006-2008 yang dilakukan oleh mantan bupati Nias (2011), korupsi proyek penyediaan air di daerah bencana Donggala, Palu, dan Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh pejabat Kementerian PUPR (2018), dan kasus pungli bencana alam di Mataram yang dilakukan anggota DPRD Mataram (2019).
Korupsi Membudaya
bahwa korupsi telah membudaya dalam urat nadi perjalanan negeri ini, lebih kejamnya lagi, korupsi bekerja secara terstruktur dan mengakar dalam upaya membangun negeri ini. Tindak pidana korupsi, selalu mengunakan kekuasaan politik sebagai media untuk melakukan korupsi. Motif penyelenggara negara dalam melakukan tindak pidana korupsi sangat beragam, namun motif coruption by greed yang dikemukakan oleh Robert Cooter dalam bukunya Law and Economics sangat relevan dengan kondisi penyelanggara negara saat ini. Motif coruption by greed yakni melakukan tindak pidana korupsi semata-mata karena motif ekonomi, atau karena rakus. Karena secara materi pelaku merupakan orang yang terpandang baik dari sisi kedudukan maupun dari sisi finansial. Karena motif rakus itulah yang menyebabkan orang tersebut dengan tanpa dosa menjarah uang rakyat dan mengakibatkan kerugian negara sekalipun dalam situasi bencana. Selain karena sifat rakus, korupsi juga dapat terjadi karena tidak adanya pertanggung jawaban yang jelas. Robert Klitgaard merumuskan, korupsi akan terjadi jika rumus (C)oruption= (D)iscretion + Monopoly – (A)ccountability positif terjadi. Maksudnya, korupsi dapat terjadi jika ada monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang, memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan. Hal itu juga didukung tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas. Oleh karena itu, mengawal dana penanganan Covid-19 harus menjadi perhatian utama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Mengingat pentingnya pemanfaatan anggaran tersebut untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Ini tak lain demi menghapuskan celah-celah penyelewengan bagi pihak-pihak yang berniat meraup keuntungan pribadi. Sebab, sebagaimana pepatah, “Ada gula, ada semut”. Besarnya dana yang dikelola, bila tak diimbangi dengan kemampuan manajerial yang baik dan pengawasan yang ketat, tentu akan mudah terjadi penyelewengan dan korupsi.

Libatkan Masyarakat 

Pemerintah diharapkan lebih transparan dalam pengunaan anggaran penanganan Covid-19, sudah seharusnya secara berkala pemerintah menyampaikan jumlah anggaran yang sudah digunakan selama penanganan. Tidak cukup hanya informasi berapa banyak pasien yang bertambah, sembuh, atau meninggal dunia tetapi juga harus menyampaikan berapa besar dana yang telah digunakan untuk penanggulangan ini. Terlebih pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona. Ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana dalam mengawal dana penanganan Covid-19.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan menghadapi pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Tanpa partisipasi masyarakat setiap kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 akan gagal. Apapun bentuknya, partisipasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan cara melibatkan mereka dalam setiap kebijakan pemerintah. Kita berharap penyebaran Covid-19 dapat segera berakhir di bumi pertiwi ini.

*Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia