JAKARTA, PE – Sidak kasus penistaan agama yang melibatkan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk yang ke sepuluh kalinya digelar.
Hari ini, sidang yang digelar di Aula Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan ini menghadirkan empat saksi ahli.
Mereka adalah Prof Muhammad Amin selaku ali agama, Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan selaku ahli hukum pidana, serta Prof Mahyuni selaku ahli bahasa Indonesia.
Dari empat saksi ahli tersebut, dua di antaranya ditolak oleh kuasa hukum Ahok. Mereka menilai saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai konflik kepentingan dengan pihak pelapor.
Dua saksi ahli yang ditolak yakni Prof Muhammad Amin dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. Keduanya dinilai tidak akan memberikan keterangan objektif, lantaran mempunyai konflik kepentingan.
Pada sidang pekan lalu, kuasa hukum Ahok juga menolak saksi ahli Hamdan Rosyid yang merupakan anggota Majelis Fatwa MUI. Para kuasa hukum pun tak menggunakan hak berranya kepada saksi karena dinilia tidak akan memberikan keterangan yang objektif.
Untuk diketahui, sebenarnya, jadwal sidang penistaan agama oleh Ahk digelar pada Selasa besok. Namun oleh majelis hakim, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pilkada DKI yang bakal berlangsung pada Rabu (15/2) nanti.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung.
(MS/Palu Ekspres)