Ratusan Karyawan di Parimo Dirumahkan, Kadisnakertrans Akui Belum Tahu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) I Wayan Sariana mengaku, belum mengetahui informasi mengenai 462 karyawan swasta yang dirumahkan selama masa tanggap darurat penyebaran COVID-19.
“Saya tidak tahu kalau ada karyawan yang dirumahkan, mungkin laporannya dari pengawas yang ditempatkan di kabupaten ini,” kata I Wayan Sariana kepada wartawan di Parigi, Sabtu (18/4/2020).
Begitupula ia belum mengetahui secara pasti, apakah Pemerintah setempat akan memberikan bantuan atau pendataan terhadap karyawan tersebut untuk mendapatkan kartu prasejahtera.
“Setahu saya karyawan dirumahkan menjadi tanggungjawab perusahaan bukan daerah, itu tanggungjawab mereka bukan kami, apakah diberikan insentif selama dirumahkan tergantung kebijakan dari pemilik usaha,” kata I Wayan.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, dihubungi terpisah mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut dia penggunaan kartu prakerja, pencari kerja dan buruh yang terdampak pemutusan hak kerja (PHK) atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif. Artinya, pemerintah dapat memfasilitasi mereka karena status dari karyawan yang dirumahkan belum memiliki kepastian sehingga negara hadir untuk memfasilitasi mereka. (asw/palu ekspres)

 

Pos terkait