Bank Dunia Tolak Biayai Huntap Palu Jika Pakai AMDAL

  • Whatsapp
Ferdinand Kanalo. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- Sebagai pemberi pinjaman dana Rehabilitasi -Rekonstruksi (RR) pascabencana 2018 di Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), Bank Dunia punya aturan main yang menjadi syarat penggunaan dana.

Bacaan Lainnya

Misalnya dana RR untuk membangun Hunian Tetap (Huntap). Bank Dunia tidak akan membiayai hal itu jika diwajibkan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Demikian penegasan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Ferdinan Kana’lo untuk merespon munculnya desakan untuk melengkapi proses pembangunan Huntap dengan dokumen AMDAL.

“Bank Dunia sebagai pihak peminjam tak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan Dokumen AMDAL. Yang namanya pinjaman dari pihak manapun itu tidak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan Dokumen Amdal,”tegas Ferdinan Kana’lo, Selasa 28 April 2020 di ruang kerja Wali Kota Palu.

Namun begitu, Bank Dunia akan tetap bersedia membiayai program pembangunan Huntap jika syaratnya hanya sebatas pada dokumen UPL/UKL. Terlebih dampak lingkungan pada kegiatan pembangunan rumah hampir nihil.

“Sekali lagi yang namanya pinjaman,  termasuk Bank Dunia itu tidak akan membiayai kegiatan- kegiatan yang membutuhkan dokumen lingkungan yang levelnya harus AMDAL,” ungkapnya.

Menurut Ferdinan,  dalam rangka kebencanaan tanggap darurat, memang ada aturan tentang dokumen AMDAL. Akan tetapi pada level daerah, bupati atau wali kota diberi kewenangan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang akan digunakan. Dengan catatan harus melewati penyaringan atau seleksi.

Makanya saat ini lanjut Ferdinan, Pemkot Palu telah menyusun UPL/UKL untuk pembangunan Huntap. Kewenangan itu dijalankan sesuai Surat Menteri PUPR yang menerangkan bahwa Wali kota dapat menetukan jenis dokumen lingkungan untuk pembangunan Huntap.

“Dasar itulah dilakukan  penandatanganan berita acara yang menegaskan bahwa pelaksaan kegiatan itu cukup dengan menggunakan UPL/UKL,”terangnya.

Ferdinan lebih jauh menyebut, pada prinsipnya dokumen AMDAL bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun jika dikaitkan dengan pembangunan Huntap dilahan tandus. Seperti pada lahan di Kelurahan Tondo dan Talise, maka hampir dipastikan tak ada lingkungan yang rusak.

Pos terkait