Rapat Virtual Bawaslu Sulteng, Mencuat 3 Opsi Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak

  • Whatsapp
Rapat virtual yang digelar Bawasluulteng, Rabu (29/4/2020). Foto: Humas Pemprov

PALU EKSPRES, PALU– Bawaslu Sulteng menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/4/ 2020).
Nampak hadir mengikuti Zoom Aplikasi Komisioner Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ketua KPU Provinsi Sulteng serta penyelenggara dan pengawas Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah. Adapun yang menjadi Narasumber Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si dan Akademisi Dr. Slamet Riyadi.
Komisioner Bawaslu RI, DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 14 April 2020 dilakukan kesepakatan penundaan pelaksanaan pilkada yang semula tanggal 23 September 2020, akan bergeser 9 Desember 2020.
Ia pun menyampaikan bahwa Pilkada dalam wacananya memberikan 3 opsi yakni, 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021, yang menurut Bawaslu opsi yang paling ideal untuk melaksanakan pilkada di tahun 2021 dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, pertimbangan kesiapan, perangkat hukum yang akan digunakan, SDM, anggaran dan termasuk kondisi COVID-19.
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi, Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah Pandemi COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu regulasi yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena kondisi daerah saat ini sangat dipahami oleh pemerintah pusat.
”Keselamatan rakyat nomor satu, persoalan politik nomor dua,”ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Sulteng Tanwir Lamaming menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah mewabahnya Covid-19, KPU Sulteng sudah melakukan penundaan untuk seluruh tahapan berdasarkan ketentuan.
“Yang paling penting sekarang dikeluarkannya Perpu untuk menjadi landasan pemilihan lanjutan kepala daerah,” kata Tanwir. (Humas Pemprov)

Pos terkait