PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengikuti rapat melalui video conference bersama ketua KPK bersama jajaran KPK, Rabu (6/5/2020).
Rapat yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate dan diikuti oleh para bupati dan wali kota se Provinsi Sulteng membahas tentang Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tingkat Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah H. Longki Djanggola menyampaikan apresiasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK walaupun dilaksanakan melalui video confrence karena hasilnya dapat dituangkan dalam upaya mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya Gubernur Longki menyampaikan perkembangan monitoring Center For Prevention ( MCP ) Provinsi Sulawesi Tengah. Pertama, untuk perencanaan tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tengah sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, unit pengadaan barang jasa di Provinsi Sulawesi Tengah sudah berbentuk Biro Pengadaan dan memiliki Pokja permanen.
Ketiga, Perizinan Provinsi Sulawesi Tengah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan one single submission (OSS).
Keempat, ketersediaan jumlah APIP Pemprov Sulteng sudah mencukupi untuk saat ini dikarenakan proses inpassing.
Kelima, Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi Sistem Penilaian Kinerja (SKP) online.
Keenam, Pemprov Sulteng sudah memiliki database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak. Dan, juga melakukan inovasi dalam bentuk Samsat keliling, penegakan hukum dan e-Samsat/Samsat online nasional (Samolnas).
Ketujuh, Pemprov Sulteng juga telah menggunakan aplikasi Simda BMD online dalam pengelolaan barang milik daerah. “Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk sertifikasi asset tanah milik Pemprov,” kata Longki . (**/fit/palu ekspres)