PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu dan bandara lainnya di Sulawesi Tengah tidak beroperasi hingga 1 Juni 2020. Hal ini disampaikan Longki kepada Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT dengan perwakilan maskapai penerbangan, Jumat (8/5/2020), di ruang kerja Gubernur Sulteng.
Kedatangan Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri dan perwakilan tersebut untuk menyampaikan rencana operasional bandara sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Kami sangat patuh dan hormat terhadap Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara , tetapi juga kami dapat dihargai melihat penyebaran COVID-19 saat ini lagi puncaknya , maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah , dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para Bupati dan Wali Kota, maka kami minta Bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, ” kata Longki didampingi Sekda Provinsi, Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan, dan Karo Humas dan Protokol.
“Secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhungan untuk hal tersebut,” tambahnya.
Demikian juga untuk transportasi laut, kecuali terhadap distribusi barang dapat diperbolehkan.
Gubernur Sulteng mengakui kalau hal tersebut tetap dilaksanakan (pembukaan bandara), sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah pendemi yang harus di karantina selama 14 hari. Apalagi saat ini penyebaran COVID -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi lokal .
Keputusan Gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT, menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai.
Secara rinci disampaikan Ubaedillah. Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
Kedua, Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di bandar udara.
Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
Keempat, Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi COVID-19.
Kelima, Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Keenam, Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ketujuh, Personel penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes COVID-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
Kedelapan, Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. (**/fit/palu ekspres)






