Cegah Penyebaran Covid 19, BI Terapkan 7 Kemudahan Non Tunai

  • Whatsapp
Abdul Majid Ikram. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- Bank Indonesia (BI) telah memastikan kesiapan dan ketersediaan instrumen pembayaran baik tunai maupun non tunai menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020.

Dari sisi non-tunai BI memberi pelayanan optimal dalam menyediakan sistem pembayaran yang andal dan siap menunjang transaksi non-tunai di masyarakat.  Seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Quick Response code Indonesia Standard (QRIS).

Bacaan Lainnya

Sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dimasyarakat khususnya melalui uang, BI mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non-tunai.

Kepala BI Perwakilan Sulteng, Abdul Majid Ikram mengatakan, BI  menerapkan beberapa kebijakan untuk mendukung transaski non tunai ini.

Pertama membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS dengan menurunakan biaya Merchant Discount Rate sebesar 0persen bagi pedagang usaha mikro oleh PJSP  (berlaku sejak 1 April 2020 – 30 September 2020).

Menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. (Berlaku sejak 1 April 2020 – 31 Desember 2020).

Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos non-tunai pada program pemerintah. Melonggarkan kebijakan kartu kredit dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25persen menjadi 2persen per bulan (berlaku 1 Mei 2020).

Kemudian menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10persen menjadi 5persen yang berlaku efektif dari 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020

Selanjutnya mlpenurunan nilai denda keterlambatan pembayaran dari 3persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1persen atau maksimal Rp100.000 yang berlaku efektif dari 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19 dengan mekanisme diskresi masing-masing penerbit. Ini berlaku efektif dari 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Selanjutnya dari sisi pembayaran tunai. Abdul Majid Ikram menyebut, BI akan tetap menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat.

Pos terkait