PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu mengajukan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD pada masa sidang Catur Wulan (Cawu) II tahun 2020.
7 Ranperda yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020. Ranperda atas perubahan Perda tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Ranperda bangunan gedung.
Kemudian Ranperda ijin mendirikan bangunan, Ranperda pertangungjawaban APBD Kota Palu tahun 2019, dan Ranperda rancangan Perda APBD tahun 2020.
Asisten 1 Pemkot Palu, Rifani Pakamundi, mewakili Wali Kota Palu dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang Cawu II tahun 2020 mengatakan, pihaknya juga mengajukan dua Ranperda rutin yakni perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran tahun 2020, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2021.
Menurut Rifani, dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otomi daerah dengan fungsi masing-masing.
Dan sebagai daearah otonom yang memegang tangungjawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah, maka sudah tentu kewenangan harus dituangkan dalam sebuah Perda.
“Dari beberapa agenda penting diatas, pada prinsipnya pemerintah akan memenuhi dan menjalankan apa yang menjadi ketetapan dewan,” kata Rifani.
Meski Ranperda telah disusun secara maksimal dan optimal, dengan kecermatan yang seksama, namun katanya, Pemkot tetap mengharapkan masukan dan kritikan dari para anggota DPRD Kota Palu.
” Agar nantinya rencana dan aturan ini segera bisa cepat ditetapkan bersama,”demikian Rifani.
Rapat pembukaan masa siding caturwulan II tahun 2020 dilanjutkan dengan laporan panitia khusus (Pansus) perubahan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Palu, Ikhsan Kalbi. (mdi/palu ekspres)






