Zakat, Ibadah Wajib yang Berdimensi Sosial

  • Whatsapp
Basrin Ombo. Foto: Dok

Oleh Basrin Ombo

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Dalam Islam, harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Dalam Alquran, kata harta ( المال ) disebutkan sebanyak 82 kali. Sebagian besar disebutkan dalam bentuk jamak (اموالكم) sebanyak 14 kali, (اموالهم) sebanyak 31 kali, dan (مالكم) sebanyak 15 kali. Hal ini menunjukkan bahwa harta merupakan milik bersama (public goods), meskipun dimiliki oleh perorangan, artinya  “harta harus berfungsi sosial”. Harta tidak hanya berfungsi konsumtif  yang hanya dibagi-bagikan kepada masyarakat, tapi lebih berperan dalam fungsi ekonomi edukatif:

Pertama, sirkulatif-distributif untuk mencegah terkonsentrasinya harta di tangan orang-orang kaya saja, tapi harus disalurkan pada bidang-bidang produktif untuk membantu mereka yang lemah secara ekonomi. “Apa saja harta rampasan   (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Makah adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Q.S. Al-Hasyr: 7)

Kedua, sifat dan nilai harta adalah berkembang. Nilai edukatifnya adalah mendidik manusia menjauhi sifat tamak dan bakhil yang bertentangan dengan tujuan Allah memberikan harta kepada manusia. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Ali-Imran: 180).

Ketiga, efektif, harta sebagai modal harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi serta menghindari terjadinya penimbunan harta. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (Q.S. At-Taubah: 34)

Pos terkait