Islam telah mengatur penggunaan harta kekayaan melalui delapan (8) ketentuan: Pertama, Islam tidak membolehkan memiliki kekayaan yang tidak digunakan/ diproduktifkan termasuk tanah, karena kekayaan atau modal harus beredar dan memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Kedua, Membayar zakat untuk kebutuhan fakir miskin dan ashnaf lainnya. Ketiga, penggunaan harta harus memberi manfaat bagi seluruh masyarakat dan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan. Keempat, penggunaan kekayaan oleh pemiliknya jangan sampai merugikan orang lain. Kelima, perilaku yang benar untuk memiliki harta adalah melalui cara yang sah, tidak dengan cara penipuan/ kecurangan. Keenam, penggunaan harta benda pribadi harus berimbang, tidak boros dan tidak kikir. Ketujuh, penggunaan harta benda harus dapat menjamin kemanfaatan si pemiliknya tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kedelapan, penggunaan harta kekayaan harus berorientasi pada kepentingan kehidupan, khususnya dalam pengaturan harta warisan.
Dasar Kewajiban dan Pelaksanaan Zakat
Dalam Alquran terdapat 32 kata zakat (الزكاة), bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata yang semakna dengannya yaitu shadaqah/ infak. Pengulangan ini bermakna bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting. Dari 32 kata zakat dalam Alquran, 29 kali digunakan bergandengan dengan kata salat. Hal ini menunjukkan bahwa antara zakat dan salat mempunyai hubungan yang sangat erat. Diturunkan dalam 2 periode, 8 ayat di Mekah dan 24 ayat Madinah. Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah baru berupa anjuran berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Ayat-ayat yang turun periode Madinah, perintah tersebut telah menjadi kewajiban mutlak (il-zaami). Alquran menampilkan kata zakat dalam 4 gaya bahasa: “insya’i (perintah), targhib (motivasi), tarhib (intimidatif/ peringatan), madh (pujian/ sanjungan)”.
Sunnah. Imam Bukhari dan Muslim telah menghimpun sebanyak 800 hadis yang berkaitan dengan zakat. Hadis yang paling populer adalah: “Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat, mengakui bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dam Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan”.Hadis ini menegaskan tentang kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, sedang hadis-hadis lainnya menjelaskan sub-sub masalah zakat seperti jenis harta yang dizakati, nisab, haul, ashnaf dan hal-hal lain yang terkait dengannya.