Ijma’. Di zaman Abu Bakar timbul golongan yang menolak membayar zakat (mani’ al-zakah). Abu Bakar dan sahabat lainnya bermufakat untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat dan dikategorikan sebagai orang-orang murtad. Demikian seterusnya sampai masa tabi’in dan imam mujtahid
Secara historis, ketika Nabi saw. diutus ke dunia, manusia telah diambang batas kerusakan, disebabkan perilaku penguasa dan orang-orang kaya bersikap zalim dan sewenang-wenang. Orang-orang lemah dieksploitasi, dengan cara riba, penipuan dan kejahatan ekonomi lainnya. Dalam suasana bobrok tersebut, turunlah ayat-ayat yang menganjurkan supaya orang-orang kaya membantu orang-orang lemah melalui zakat, infaq dan shadaqah. Dari sisi sejarah bahwa kewajiban zakat sudah disyariatkan kepada para Nabi dan Rasul terdahulu, yakni disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah”. (Q.S. Al-Anbiya’: 73). Nabi Ismail,
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya”. (Q.S. Maryam: 55). Bani Israil/ umat nabi Musa, “Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia. Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”. (Q.S. Al-Baqarah: 83). Nabi Isa, “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”. (Q.S. Al- Maryam: 31). Ahl al-kitab pada umumnya, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. Q.S. Al-Bayyinah: 5.).