PALU EKSPRES, PALU– Berdasarkan syar’i, Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan atau pertama kali berpuasa. Tujuannya, agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merasakan manfaat zakat tersebut sembari menjalankan ibadah puasa. Tapi di tengah pandemic Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat.
“Memang belum ada fatwanya, tapi pendapat ini sudah banyak diutarakan oleh para ulama,” kata Ketua LP2M IAIN Palu, Prof. Dr. H. M. Asy’ari, M.Ag, Selasa (19/5/2020).
Prof Asy’ari mengatakan menyegerakan pembayaran zakat, manfaatnya bisa secepatnya dirasakan para mustahik (yang berhak menerima zakat). Terutama yang terdampak covid 19. Prof Asy’ari berpesan, umat Islam yang berkecukupan dan wajib membayar zakat fitrah sudah bisa menunaikannya pada awal bulan puasa ini. Tidak perlu menunggu mendekati malam takbiran seperti bulan puasa sebelumnya.
Memang keutamaan zakat itu menurut Ketua umum Darud Da’wah wal Irsyad (DDI) Sulteng ini dilakukan sebelum khatib naik mimbar salat Idulfitri. Tetapi jika penyaluran melalui DKM Masjid nanti amil bisa menyerahkan zakat di waktu afdalnya.
Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tiap ramadhan katanya, ummat muslim juga punya kewajiban untuk membayar zakat mal (harta). Bedanya, zakat maal tak mesti dikeluarkan pada bulan Ramadhan.
Zakat maal wajib dibayar seorang seorang muslim yang telah memenuhi syarat kepemilikan harta benda sedikitnya senilai 85 gram emas (nisab) dan memiliki harta tersebut selama satu ytahun (haul). Harta ini harus dikeluarkan pemiliknya sebesar 2,5 persen sebagai zakat maal.
Zakat maal bercabang menjadi jenis-jenis zakat lainnya, seperti zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas, perak dan lainnya. Masing-masing zakat ini memiliki perhitungan sendiri-sendiri.
Bagaimana seharusnya penyaluran zakat di masa pandemi virus corona? Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Sulteng ini menjelaskan seiring perkembangan zaman, berbagai cara dilakukan orang dalam menyalurkan zakatnya. Terlebih di era digital ini, ummat Muslim sudah mengenal zakat online atau tanpa tatap muka. Cara ini sudah dilakukan satu decade terakhir dan semakin berkembang. Penyedia platform dari perbankan, perusahaan financial technology (FinTech) sampai e-commerce pun menyediakan pembayaran zakat secara online.
Pembayaran zakat secara online sangat disarankan selama pandemi virus corona. Kuncinya adalah transparansi.
“Itu yang paling utama (transparansi). Pakai ijab kabul terus tidak transparan itu malah bertentangan dengan maksud ijab kabul itu,” katanya.
Namun pada prinsipnya kata Prof Asy’ari, tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona. Selama syarat dan ketentuannya berlaku, setiap Muslim wajib membayar zakat.
“Untuk zakat harta, apabila dia sudah memenuhi syaratnya, kemudian waktunya sudah terpenuhi memang sudah wajib dikeluarkan zakatnya,” katanya.
Menurutnya, saat pandemi virus corona, jumlah orang-orang yang perlu mendapatkan bantuan bertambah. “Orang-orang yang tadinya tidak miskin, dia jatuh ke situ. Kemudian juga orang-orang yang berutang jadi lebih banyak,” katanya. (***/fit/palu ekspres)