OJK: Industri Perbankan Jangan Gunakan Debt Colector di Tengah Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Gamal Abdul kahar. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Industri perbankan diimbau tidak menggunakan debt collector dalam menagih nasbah, terutama pada Perusahaan Pembiayaan Multifinance dalam menindaklanjuti nasbah yang tertunggak angsurannya.
“Leasing dan bank dimintai agar tidak menggunakan debt collector dalam penarikan jaminan atau kendaraan,” kata Ketua Perwakilan OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar pada Sosialisasi dan Desiminasi Perkembangan Industri Jasa Keuangan dalam Kondisi Covid-19, Selasa (19/5/2020).
Gamal pada kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan PWI Sulteng ini melalui aplikasi zoom digital, menegaskan jika masyarakat mengetahui ada industry perbankan dan perusahaan pembiayaan Multifinance menggunakan jasa debt collector dalam menagih nasabahnya, diminta untuk segera melaporkan ke pihak OJK.

Peserta Sosialisasi dan Desiminasi Perkembangan Industri Jasa Keuangan dalam Kondisi Covid-19 melalui aplikasi zoom digital. Foto: Istimewa


Menurut Gamal, masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan hal itu ke OJK karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Gamal pada kegiatan yang diikuti puluhan jurnalis Kota Palu itu melalui aplikasi zoom digital itu juga menyinggung mengenai keluhan debitur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di masa pandemic Covid-19 ini.
Gamal mengatakan ada salah kaprah dari para debitur mengenai restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak Covid-19. Nasabah yang diberikan restrukturisasi kredit dari pihak perbankan adalah mereka yang terdata lancar membayar angsurannya sebelum wabah pandemic Covid-19 ini.
“Kita juga tidak ingin ada orang yang memanfaatkan situasi ini alias aji mumpung,” kata Gamal.
Debitur yang sumber pendapatannya usahanya tidak terdampak COVID 19 dan masih memiliki kemampuan bayar menurut Gamal, agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh BI Checking).
Gamal juga menyarankan agar debitur menghubungi masing masing Bank dan Perusahaan Pembiayaan Multifinance melalui sarana teknologi komunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi keringanan. Sehingga, bank dan perusahaan pembiayaan Multifinance akan melakukan asesmen /survey terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur diberikan kebijakan restrukturisasi keringanan.
Olehnya, Gamal meluruskan opini masyarakat yang selama ini berkembang bahwa pihak industri perbankan tidak menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai strukturisasi kredit nasabah perbankan di masa pandemic Covid-19 ini. “Di sini peran media untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait apa saja yang telah dilakukan oleh pihak perbankan di tengah masa pandemic Covid-19 ini,” ujarnya. (fit/palu ekspres)

Pos terkait