“Jadi meskipun pelaku penumpang membawa keterangan rapid, namun jika sudah lewat hari, maka akan dilakukan rapid ulang di bandara,”paparnya.
Sementara pola peruntukan rapid test di pos perjalanan darat dan laut hanya dilakukan bagi pelaku perjalanan yang ber KTP Palu namun tidak membawa surat hasil keterangan rapid test.
“Pelaku perjalanan yang masuk Palu namun ber KTP Palu, itu akan kita rapid test. Terlebih jika datang dari daerah terpapar. Sementara yang tidak ber KTP Palu, itu tidak dibolehkan masuk tanpa membawa ketetanagn rapid,”demikian Rochmat. (mdi/palu ekspres)