PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kini tinggal menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru untuk memulai kembali tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang sempat ditunda karena pendemi Covid 19.
Tahapan Pilwakot Palu sendiri pada awal Maret 2020 silam sudah sampai pada perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan ini sedianya berlanjut ke pelantikan PPS namun ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, saat ini KPU RI tengah melakukan harmonisasi terkait hal-hal teknis untuk melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak yang tertunda.
“Setelah harmonisasi, KPU pusat akan menerbitkan PKPU perubahan terkait tahapan ini,”jelas Agussalim Wahid, Selasa 2 Juni 2020.
Dalam PKPU tentang tahapan sebelumnya, setelah pelantikan PPS, tehapan rencananya diteruskan pada pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Dia mengatakan, sejauh ini KPU RI belum pernah mengeluarkan PKPU maupun edaran terkait penyesuaian waktu dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak.
“Ada pengumuman bagan perubahan jadwal tahapan beredar di media sosial. Kami pastikan itu bukan bersumber dari KPU RI,”paparnya.
Namun sambil menunggu PKPU, pihaknya lanjut Agussalim kini menyesuaikan penerapan new normal secara internal. Mulai dari penjadwalan staf berkantor hingga protokol jarak aman penularan.
“Kita persiapan secara internal.
Mulai aktifkan teknis new normal. Kalau ada pegawai yang sakit kita minta jangan dulu berkantor,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






