PALU EKSPRES, PALU– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meskipun wabah COVID 19 masih belum meredah. Hal ini dipertegas oleh Dirjen Depdagri Akmal Malik.
Sekaitan dengan rencana pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, beberapa figur pemimpin yang dinilai cukup berkualitas dan memiliki jejak rekam yang baik cenderung tidak dapat diakomodir untuk diusung sebagai bakal calon kepala daerah. “Hal ini karena terkendala dengan standar tarif yang ditetapkan masing-masing partai politik,” kata Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia cabang Palu, Sulteng, Dr. Slamet Riyadi Cante kepada Palu Ekspres, Selasa (2/6/2020).
Saat ini menurut Slamet, meskipun belum ditetapkan calon kepala daerah secara resmi oleh KPU, namun beberapa bakal calon sudah mulai kewalahan dan terkesan buang handuk karena tidak mampu untuk memenuhi standar biaya yang ditetapkan oleh parpol.
Dari perspektif lain kata Slamet, bisa saja dimaklumi bahwa parpol memang butuh biaya operasional untuk memenangkan calon yang akan diusung. Hanya saja kapasitas dan integritas calon penting untuk menjadi pertimbangan utama. Sehingga, ketika ada figur bakal calon yang dinilai lebih berkualitas, sebaiknya diberi perlakuan khusus dalam penetapan mahar.
Pandangan seperti ini kata pemerhati politik dan Pilkada ini, sangat penting menjadi komitmen bersama bagi para elit parpol agar apa yang menjadi harapan rakyat sebagaimana esensi pilkada, yaitu dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas untuk peningkatan kesejahteraannya dan kemajuan daerah, dapat segera terwujud. (fit/palu ekspres)