Minggu, 5 April 2026
Palu  

Batal Berangkat, Kakanwil Kemenag Sulteng: CJH Nantinya Lebih Siap dan Matang

Kakanwil Kemenag Sulteng H. Rusman Langke. Fotro: Humas Kemenag Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tengah Rusman Langke mengimbau kepada calon jemaah haji (CJH) untuk sabar menyusul pembatalan pelaksanaan ibadah haji 1441 H/2020 M sebagaimana disampaikan Menteri Agama, Selasa (2/6/2020).
“Intinya pembatalan keberangkatan tahun ini adalah demi keselamatan jemaah yang harus diutamakan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan keberangkatan tahun ini menurut Rusman, merupakan ikhtiar Kemenag, juga ikhtiar sebagai manusia untuk menjaga keselamatan diri. Keputusan ini seperti yang disampaikan Menag, telah melalui kajian mendalam serta pengumpulan data dan informasi. “Tidak hanya di Indonesia namun juga melalui KJRI Jeddah,” katanya.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa keberadaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M, akan menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag Sulteng untuk melaksanakan pelayanan kepada jemaah haji secara teknis, pasca pembatalan.
Di antaranya mengenai setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola oleh Badan pengelola Keuangan haji (BPKH).
Kemudian, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji 2020, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan musim haji 2021.
“Jemaah haji tidak perlu ragu dengan uang pelunasan karena bisa diambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2021,” jelas Rusman Langke.
Kakanwil berharap kepada CJH atas keputusan tersebut, kiranya dapat bersabar dan ikhlas. Menurutnya, ada hikmah di balik pembatalan haji tahun ini. Olehnya, Rusman juga mengharapkan CJH nantinya lebih siap dan matang dalam persiapan juga manasik haji.
Terkait hal teknis pasca pembatalan ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Lutfi Yunus mengatakan bahwa imbauan kepada jemaah haji Sulteng dilakukan oleh masing-masing Kemenag Kabupaten/kota, berdasarkan surat resmi dari Kanwil dan sosialisasi atas KMA Nomor 494.
Menurut Lutfi, CJH Sulteng yang telah melunasi sebanyak 1.955 orang dari 1.993 kuota. Secara otomatis CJH tersebut harus menunggu pemberangkatan haji tahun 2021.
Lutfi mengimbau kepada jemaah haji yang akan mengambil kembali setoran pelunasan dapat berkonsultasi dengan pejabat PHU di Kemenag Kabupaten/kota setempat. “Akan kami layani dengan baik,” ujarnya.

Untuk informasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji, ataupun terkait Kemenag, jemaah haji pun masyarakat, bisa mengikutinya melalui media sosial resmi Kemenag Sulteng. (lilies/humas kemenag)