PALU EKSPRES, PALU– Menindaklanjuti kasus penembakan terhadap Reynaldi oleh oknum Polres Donggala, Desa Toaya Vunta, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Komite Aksi HAM Sulteng melakukan pertemuan dengan Kapolres Donggala yang difasilitasi oleh Komnas HAM Sulteng.
Pertemuan berlangsung di kantor Komnas HAM, Selasa (2/6/2020). Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dalam melihat penanganan perkara/kasus ini secara positif.
Ketua Komnas HAM Sulteng diwakili Hidar dari bagian penanganan pengaduan masyarakat di Komnas HAM Sulteng mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni antara Polres Donggala yang dihadiri langsung oleh Kapolres Donggala dengan pihak Komite Aksi HAM Sulteng selaku perwakilan atau tim LBH dari pihak keluarga Reynaldi alias Rey yang dianggap sebagai korban penembakan polisi pada kejadian beberapa hari lalu.
” Setelah mendengarkan beberapa penjelasan dari Kedua belah pihak, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan untuk tetap menghormati dan menghargai jalannya proses hukum atas tuntutan kasus tersebut yang saat ini sudah sementara dalam proses di Propam Polda Sulteng,” jelas Hidar yang ditemui di kantor Komnas HAM usai pertemuan kedua belah pihak
Masalah kedua yang dibahas dalam pertemuan tersebut, kata Hidar, yakni tentang penanganan biaya perawatan Reynaldi. Dimana selama ini pihak Rey melalui Tim LBH komite Aksi HAM Sulteng telah mengklaim bahwa ada penelantaran terhadap korban dan menuding pihak Polres Donggala lepas tangan dalam hal biaya perawatan Rey di rumah sakit.
” Tadi sudah dijelaskan oleh Kapolres Donggala secara panjang lebar bahwa seluruh pembiayaan perawatan Rey di RS Anutapura dan RS Bhayangkara, menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Dan tidak ada sesenpun membebankan kepada pihak keluarga Rey,” jelas Hidar sembari menambahkan bahwa dalam masalah ini hanya terjadi miskomunikasi saja.
Demikian halnya dari pihak Rey, yang dikuasakan kepada tim LBH Komite Aksi HAM Sulteng melalui Khazogi yang biasa disapa Ogy, mengakui bahwa sejauh ini pihak Rey juga tidak ada mengeluarkan biaya untuk perawatan Rey selama dirawat di dua rumah sakit tersebut.
Dengan demikian akar masalahnya sudah jelas hingga tercapailah kesepakatan untuk tidak lagi saling mengklaim dalam masalah ini.
Alhasil, dalam pertemuan tersebut semuanya bersepakat untuk mengawal sejauh mana penanganan kasus ini. Sehingga tidak ada intervensi dan biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan UU yang berlaku.
” Biarkan Propam Polda Sulteng bekerja sesuai dengan Aturan UU yang berlaku,” kata Hidar.(**/fit/palu ekspres)