Muhidin: Perekonomian Perlu Segera Diselamatkan

  • Whatsapp
SIDANG - Wakil Ketua Badan Anggaran Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin M. Said meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di Jakarta. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Ketua Badan Anggaran Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin M. Said mengemukakan, pemerintah perlu segera mengimplementasikan kebijakan kenormalan baru untuk menghindarkan ekonomi nasional dari krisis yang terlalu dalam.

Menurut dia, berbagai indikator perekonomian serta aspirasi dari kalangan pelaku industri dan UMKM menunjukkan bahwa gelombang PHK yang sudah terjadi akan semakin masif apabila tidak ada solusi alternaif terhadap kebijakan PSBB.

Bacaan Lainnya

Muhidin melanjutkan, apabila gelombang PHK ini tidak segera dihentikan, maka berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan sehingga biaya pemulihan ekonomi akan semakin besar. Dari sisi pengelolaan fiskal, sejauh ini sambungnya, Pemerintah telah beberapa kali merevisi defisit anggaran pada APBN 2020 untuk pembiayaan program penanganan pandemi.

Lebih jauh ia mengatakan, pada bulan maret defisit dinaikkan menjadi 5,07 persen terhadap PDB, Mei menjadi 6,27 persen, dan awal Juni ini menjadi 6,34 persen. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Pemerintah melakukan pengelolaan fiskal dengan sangat hati-hati. Mengingat kapasitas fiskal kita yang terbatas, maka efisiensi dalam defisit anggaran menjadi sangat penting.

Masih menurut Muhidin, Indonesia tidak memiliki kemewahan seperti negara yang lain bisa menetapkan defisit anggaran hingga di atas 10 persen PDB. Oleh karena itu, perekonomian perlu segera dibuka agar besaran defisit tidak perlu dinaikkan kembali.

”Pandemi Covid-19 dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua yang memiliki daya rusak yang sama besarnya terhadap aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat sekaligus. Setiap pihak perlu menurunkan ego sektoral masing masing,” sebutnya.

Karena itu ia menyarankan, setiap pihak perlu mencari titik keseimbangan yang tepat di antara dua aspek tersebut. Karena itu, kenormalan baru pun harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat. Pengawasan dan penegakan aturan terkait protokol kesehatan juga harus dilaksanakan dengan tegas. (kia/palu ekspres)

Pos terkait