Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Langgar Kode Etik, Kemensos Pecat Tiga Oknum Pendamping PKH di Parimo

Kepala Dinas Sosial Parimo, Elvis Tombolotutu saat membacakan SK pemberhentian terhadap 3 oknum pendamping PKH di Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemecatan terhadap 3 oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga oknum PKH  dipecat karena dianggap melanggar kode etik dengan mengambil hak orang miskin atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian  dari Kemensos nomor : 35/SK/34/KP.06.03/6/2020.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Elvis Tombolotutu mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga oknum pendamping PKH ini di ketahui dari media sosial salah seorang warga yang ada di wilayah tersebut.

“Sehari setelah beredar di media sosial, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) langsung turun lapangan melakukan investigasi,” kata Elvis saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di kantornya, Jumat, (5/6/2020).

Ketiga oknum sebagai pendamping PKH Kecamatan Tinombo Selatan yang diberhentikan itu kata dia, ada SP3 dan sudah diberhentikan. Selain itu ada juga 4 oknum pendamping PKH lainnya yang mendapatkan SP1 karena dianggap belum melakukan pelanggaran.

“Belum sempat mereka gunakan uang itu langsung dia kembalikan kepada warga penerima,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada para pendamping PKH di 23 kecamatan di wilayah parimo untuk berhati-hati dan bekerja dengan baik.” Jadi para pendamping di 23 kecamatan perhatikan baik-baik keputusan ini agar bisa menjadi efek jera buat kalian,” tegasnya.

Karena, dana tersebut menurutya adalah hak para orang-orang miskin. Sehingga, tidak boleh diambil atau disalahgunakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Parimo, Ariesto mengatakan, ketiga oknum pendamping PKH itu sudah mengembalikan semua uang yang mereka gunakan.

“Jadi kami di Dinsos tidak membeda bedakan siapa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (asw/palu ekspres)