DPRD Minta Pemkot Palu Permudah Warga Petobo Mengurus Legalitas Kepemilihan Tanah

  • Whatsapp
Ridwan Basatu. Foto: Dok

Ridwan Basatu. Foto: Dokumentasi

PALU EKSPRES, PALU-Sebagian warga Kelurahan Petobo yang rumahnya terdampak likuefaksi memilih untuk membangun Hunian Tetap (Huntap) mandiri diatas lahan yang sebelumnya mereka tempati. Ini salah satu pilihan dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bacaan Lainnya

Demikian Anggota DPRD Palu Ridwan H Basatu dalam rapat panitia khusus (Pansus) tentang percepatan rekonstruksi pascabencana 2018, Jumat 5 Juni 2020.

Ridwan yang juga merupakan anggota Pansus DPRD mengatakan, namun sejauh ini masih banyak warga yang terkendala mendapatkan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Utqmanya warga yang kehilangan dokumen-dokumen kepemilikan tanahnya saat bencana.

Karena itu dia meminta Pemkot Palu melalui instansi terkait bisa mempermudah warga dalam mengurus segala dokumen yang bersangkutan dengan legalitas kepemilikan lahan warga.

“Di atas tanah itu akan mereka bangun Huntap mandiri sehingga saya meminta Pemkot Palu tidak mempersulit mereka dalam mengurus dokumen kepemilikan tanahnya,”sebut Ridwan.

Mengingat pula kata Ridwan, tak sedikit warga Petobo yang mendapat bantuan tanah dari teman atau keluarganya yang bersimpati karena telah kehilangan harta benda dan sanak saudaranya. Namun sebagian tanah pemberian itu belum memiliki alas hak.

“Disinilah Pemkot perlu hadir untuk memudahkan mereka mengurus dokumen kepemilikan tanah-tanah pemberian itum Harus dimudahkan pengurusan administrasi kepemilikan tanahnya, yang penting legalitasnya jelas,” ujarnya.

Sebab ia mengaku khawatir jika Pemkot Palu tidak bergerak cepat dengan memudahkan pengurusan legalitas kepemilikan tanah tersebut, Huntap mandiri bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah dijanjikan kepada mereka tidak akan terwujud.

“Karena mereka tidak masuk dalam data penerima bantuan huntap mandiri sebab tidak memenuhi syarat salah satunya mesti memiliki tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Itu yang saya khawatirkan. Huntap mandiri itu huntap yang dibangun di atas tanah mereka,”demikian Ridwan Basari. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait