Jelang WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Ikut Rapid Test

  • Whatsapp
Karyawan pertamina mengikuti rapid test. Foto: Humas Pertamina

PALU EKSPRES, MAKASSAR– PT Pertamina mewajibkan setiap pekerja mengikuti rapid rest Covid 19. Ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkunga kerja PT Pertamina.

Hal ini juga untuk memastikan pekerja yang akan melaksanakan Work From Office (WFO) dalam kondisi sehat dan siap kembali beraktifitas.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan rapid test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII dilaksanakan sebanyak dua kali. Tahap pertama dilaksanakan Senin 18 Mei 2020 silam. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Kamis 28 Mei 2020.

Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Hatim Ilwan, menjelaskan bahwa tidak ditemukan hasil reaktif dari kedua hasil rapid test yang dilakukan terhadap pekerja tersebut.

“Rapid test ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktifitas kembali di kantor,” jelasnya.

Nantinya, tidak semua pekerja akan langsung bersamaan melaksanakan WFO. Secara bertahap, jumlah pekerja yang akan melaksanakan WFO akan diatur sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja Work From Home (WFH).

“Pekerja dengan kondisi fit akan mulai melaksanakan WFO sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH,”jelas Hatim.

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO di masa new normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19 yang terdiri dari masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku sebagai panduan pekerja.

Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol Covid-19, antara lain penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk kantor hingga pembatasan sejumlah sarana umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat. “Kami juga secara rutin melakukan pembersihan ruang kerja dan saranan umum agar pekerja semakin aman dalam bekerja,” ungkap Hatim.

Pos terkait