PALU EKSPRES, PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melakukan kunjungan ke 78 masjid dari 147 masjid yang tersebar di 11 kecamatan, 7 Kelurahan dan 108 desa.
Kunjungan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 9 Juni 2020, sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Buol dicabut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan umat Islam di Kabupaten Buol telah mengikuti imbauan pemerintah dalam melaksanakan salat berjamaah di masjid sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Kami ingin memastikan apakah nantinya mereka (umat Islam) mengikuti edaran Menag saat masjid dibuka kembali,” kata Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Buol, Nurkhairi, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Rischard Muksin, sebagai perwakilan Kemenag Buol dalam kunjungan tersebut.
Untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap Edaran Menag dan protokol Covid-19, tak tanggung-tanggung, Kemenag Buol mengikutsertakan tim utama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Buol dalam mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama.
Pada hari terakhir, 5 masjid disambangi tim, yakni Masjid Jabal Nur Kelurahan Kali, Masjid Al- Mukarramah Kelurahan Leok 2, Masjid Nurul Falah Kelurahan Leok 1, dan terakhir masjid Nurul Amin Kelurahan Leok 1.
Umat Islam khususnya pengurus masjid dan tokoh umat Islam setempat, diharapkan dapat mematuhi surat edaran Menag tersebut dan keputusan Bupati Buol, Nomor 180/06.91/Bag.HK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat Kepemulihan di Rumah Ibadah.
“Kami minta umat Islam ikuti ulama dan pemerintah, kesiapan dan kesigapan semua pihak sangat diperlukan untuk menuntaskan penanganan Covid-19,” kata Nurkhairi yang biasa disapa Ustadz Nur.
Masyarakat juga diimbau saat melaksanakan salat berjamaah di masjid selama pandemi Covid-19, agar memasang tanda jarak saf jemaah saat salat, yakni satu meter, memeriksa suhu tubuh jemaah dan petugas, menyediakan tempat cuci tangan bagi para jemaah ketika akan memasuki masjid selain tempat berwudu.
Nurkhairi mengatakan, hal tersebut dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan bersama agar terhindar dari kemungkinan terpapar Covid-19. “Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama sehingga tujuan untuk menuntaskan Covid-19 ini bisa segera terselesaikan,” pungkas Nur.
Hasan Abdul Qodir, salah satu tokoh agama yang juga merupakan Imam Masjid Nurul Falah Kelurahan Leok 1 mengapresiasi kunjungan tersebut. “Adanya sosialisasi ini sangat mengedukasi kami para pegawai syara’ dan penyuluh agama untuk menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah,” katanya.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Ketua Harian Gugus Tugas Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, para camat, lurah dan kepala desa serta dari unsur pimpinan di Polres dan Polsek se-Kabupaten Buol turut menemui sejumlah tokoh dan pengurus masjid di Kabupaten Buol. (Humas Kemenag)
Gencar Sosialisasi Edaran Menag, Kemenag Buol Kunjungi 78 Rumah Ibadah






