Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Parimo Aktifkan Kembali Penyelenggara Adhoc

  • Whatsapp
Divisi Sosialisasi Pemilih, Parmas dan SDM KPU Parimo, Abdul Gafur. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulteng pada 15 Juni 2020.
Tahapan Pilkada ini akan dimulai kembali dengan mengaktifkan jajaran penyelenggara pemilu adhoc di wilayah Kabupaten Parimo yang sempat tertunda selama dua bulan akibat pandemi Virus Corona.
Sebelumnya, sejumlah penyelenggara adhoc di Parimo telah selesai dilantik. Namun, dinonaktifkan sementara karena tahapan Pilkada ditunda.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Parimo, Abdul Gafur mengatakan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020.
Sehingga, penyelenggara adhoc anggota PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS akan diaktifkan dan menjalankan tugas mulai 15 Juni 2020 sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor : 441.
“Jadi, mulai hari ini 15 Juni 2020 semua penyelenggara adhoc itu diaktifkan, sebab sebelumnya mereka dinonaktifkan karena adanya pandemi Covid-19,” kata Abdul Gafur kepada wartawan di kantornya, Senin (15/6/2020).
Dengan demikian lanjutnya, penyelenggara adhoc diaktifkan kembali untuk bekerja dengan melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020.
“Pengaktifan ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 441 pertanggal 12 Juni 2020,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan pengaktifan terhadap sejumlah penyelenggara adhoc, tentunya pihak KPU memberikan suatu ketegasan guna memastikan apakah penyelenggara tersebut masih memenuhi syarat atau tidak.
“Jadi, sebelum diaktifkan tentunya, kami pastikan dulu apakah petugas adhoc ini masih memenuhi syarat atau tidak. Siapa tau disela waktu pada saat di nonaktifkan mereka sudah berafiliasi dengan partai politik atau dengan calon kandidat yang akan bertarung nantinya,” kata Gafur.
Selain itu kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus pelantikan terhadap penyelenggara adhoc baik PPK maupun PPS yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
“Karena mungkin saja diantara penyelenggara adhoc PPK ataupun PPS ada meninggal dunia atau mengundurkan diri, itu yang segera dilakukan PAW, dan kali ini terdapat 2 desa di Kecamatan Ampibabo itu dilakukan PAW karena salah satu petugas adhoc meninggal dunia. Kemudian satunya lagi mengundurkan diri,” ungkapnya.
Selama tahapan berlangsung kata Gafur, pihaknya juga menegaskan, baik KPU itu sendiri maupun penyelenggara adhoc lainnya untuk tetap menjaga integritas.
“Tahapan awal ini nanti kami akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih bagi kabupaten yang tidak menyelenggarakan Pilkada,” jelas Gafur.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan bimbingan teknis bagi panitia pemungutan suara. Meskipun sebelumnya penyelenggara di tingkat bawah dinonaktifkan, pihaknya tetap melakukan sosialisasi. (asw/palu ekspres)

Pos terkait