PALU EKSPRES, TOLITOLI – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta melakukan evaluasi terhadap lokasi pertambangan batuan Galian C milik PT Rajawali di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Permintaan evaluasi itu diinisiasi sejumlah warga desa setempat disebabkan kegiatan pertambangan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) yang dikantongi PT Rajawali.
“Karena kegiatan pertambangan yang dilakukan sangat dekat dengan fasilitas umum yaitu jembatan, maka tentu dianggap sudah melanggar,” kata warga Tinigi, Safri Ibrahim bersama dua anggota BPD di desa itu, Hasbi dan Sakir, Rabu (17/5/2020).
Menurut mereka, kegiatan pertambangan batuan yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut diperkirakan hanya berjarak 400 meter dari jembatan yang kini telah ambruk. Padahal, jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan Desa Tinigi dengan Desa Lakatan di Kecamatan Galang.
“Gara-gara ada kegiatan tambang galian C yang berdekatan dengan jembatan sehingga jembatan tersebut ambruk,” tutur Safri yang dibetulkan oleh Ketua BPD Tinigi, Sakir bersama wakilnya, Hasbi kepada media ini.

Ironisnya, kegiatan pertambangan galian C yang menggunakan alat berat jenis exavator itu bukan hanya beroprasi di siang hari, namun juga terkadang pada malam hari sangat dekat dari jembatan.
“Contohnya tiga hari lalu, mereka melakukan penggalian Sirtu jaraknya sangat dekat dari jembatan,” ungkap warga lainnya, Bahman sembari menunjukkan bekas hasil galian yang menggunakan exavator.
Menurut, Bahman karena kurangnya warga yang melintas di malam hari di sekitar jembatan yang ambruk sehingga pihak Rajawali leluasa melakukan kegiatan penggalian Pasir Batu (Sirtu) didekat jembatan tersebut.
“Makanya pak, untuk menertibkan kegiatan tambang galian C milik perusahaan itu, kami minta pihak ESDM segera turun melakukan peninjauan,” harap Bahman.
Terkait pertambangan batuan galian C yang disebut serampangan itu, kata Sakir, selaku ketua BPD dirinya telah merespon sikap warga yang rencananya akan melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulteng paling tidak SIUP yang dikantongi PT Rajawali itu dapat ditinjau kembali. Jangan sampai sudah di luar areal ijin, yakni kurang dari 500 meter jaraknya dari Pasum.
“Sepengetahuan saya perusahaan tambang milik Bolong itu yang dibolehkan beroperasi dari Pasum jaraknya kurang lebih 1 km, kalau dekat sekali dari jembatan pasti melanggar aturan,” katanya. (mg5/palu ekspres)






