PALU EKSPRES, PALU– Proyek pembangunan Jembatan 5 (Lalove) Palu kembali disorot Komisi C DPRD Palu. Pasalnya, kontraktor pelaksana, PT Bumi Duta Persada (BDP) dianggap ingkar terkait waktu penyelesaian proyek senilai Rp59milyar tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi mengaku, pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020.
“Kontraktor saat itu berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 ini. Tapi faktanya, pekerjaan belum juga selesai,”ungkap Anwar Lanasi, Kamis 18 Juni 2020.
Fakta lapangan jelas Anwar Lanasi, pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses fhinishing. Tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni.
“Padahal tersisah pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,”ujarnya.
Anwar menyebut, pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.
“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,”tandasnya.
Sementara itu, Abdul Rahim, Anggota Pansus lainnya menyebut, perpanjangan kedua diberikan kepada PT BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020 bulan depan. Dia mengaku, janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.
“Dalam adendum memang berkahir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,”kata, Wim, sapaan akrabnya.
Terkait keterlambatan ini, Ahmad Mayer, masih anggota Komisi C menilai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu. Bukan justru selalu betindak layaknya direktur PT BDP.