PALU EKSPRES, PARIMO– DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pemdapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Sosial (Dinsos) setempat, di ruang rapat DPRD, Senin Sore (22/6/2020).
RDP tersebut membahas tentang persoalan data pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun data penerima bantuan lainnya di Kabupaten Parimo.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua, Faisan dan dihadiri lembaga bantuan hukum (LBH) gabungan Kabupaten Parimo, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto meminta kepada Dinsos mengenai data-data nama penerima PKH di Parimo yang berjumlah 26 ribu jiwa.
“Kenapa itu kita minta, supaya kita juga tahu karena nantinya saya sendiri akan mengundang para kepala desa dan mengkonfrontir apakah data ini saat perubahan dalam penerimaan PKH tiba-tiba ada nama baru muncul dan itu sudah diketahui kepala desa,” ujarnya.
Menurut dia, akibat kasus tersebut maka pihak dewan berinisiatif untuk menggelar rapat dengar pendapat tersebut dengan Dinas Sosial. Hal ini sebagai upaya sinkronisasi data untuk menghindari penerima PKH menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) DD serta dana bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian.
“Dari persoalan inilah sehingga saya berstatemen bahwa akibat pandemi ini maka semua data harus tersinkronisasi,” pintanya.
Data tidak sinkron lanjutnya, menyebabkan temuan beberapa warga yang awalnya tidak menerima bantuan selama bertahun-tahun tetapi pada bulan Maret dan April tahun ini malah mereka menerima.
“Begitu yang saya dapatkan dari testimoni ini apakah testimoni ini salah atau tidak. Kalau ini benar maka secara hukum pihak PKH boleh melaporkan oknum yang menyebarkan. Tetapi, secara hukum pula masyarakat penerima harus menerima haknya,” sebut Sayutin
“Jadi, yang saya tanyakan di sini kenapa 2 tahun tidak menerima, kemudian di bulan 3-4 tahun ini mereka menerima bantuan tersebut. Kemudian apakah dibenarkan pendamping PKH memegang kartu ATM dan buku rekening KPM,” tambahnya.
Sekaitan hal tersebut lanjutnya, maka pihaknya mengundang LBH sebagai salah satu kuasa penerima PKH guna mendengarkan permasalahan tersebut. “Selaku wakil rakyat saya juga patut mempertanyakan hal ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Parimo, Ariesto mengatakan mengenai data itu tentunya berhubungan dengan sistem. Karena pada Dinas Sosial ada yang disebut dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Jadi, sistem inilah yang mengakumulasi semua persoalan-persoalan sosial. Dan sistem ini ada di Dinas Sosial dan di desa,” kata Ariesto.
Menurut dia, dari sistem itu merupakan awal dari semua bantuan-bantuan yang ada termasuk PKH, BPNT, BST, dan lainnya.” Jadi, data itu dari dasa karena di desa itu ada operator SIKS-NG data itu dikirim ke kita kemudian ke pusat dan dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.
Karena data tersebut menurutnya semua melalui sistem dan tidak ada dari orang perorang tetapi data tersebut masuk pada sistem yang ada di Dinas Sosial.
Menurut Ariesto, bantuan PKH bukan merupakan bantuan tetap melainkan bantuan stimulan.
“Jadi, kami di PKH itu ada 3 kategori yang dibiayai, pertama adalah komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan social,” ungkapnya.
Pantauan media ini, RDP tersebut juga dihadiri puluhan KPM dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kota Parigi. (asw/palu ekspres)