Pemberlakukan Jam Malam di Kabupaten Sigi Berakhir

  • Whatsapp
Iskandar Nongtji. Foto: Niko/PE

PALU EKSPRES, SIGI– Pemberlakukan jam malam di Kabupaten Sigi akan berakhir pada Rabu (24/6/2020). Untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi mendorong kegiatan ronda malam atau siskamling di setiap desa sebagai tindak lanjut jam malam di masa new normal. Hal ini dikatakan Asisten II Pemda Kabupaten Sigi Iskandar Nongtji, Selasa (23/6/2020).
Iskandar menyebutkan, di masa new normal ini semua pihak harus dapat bertanggungjawab untuk mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat. “Pemberlakuan jam malam akan berakhir, untuk itu Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan bisa menindaklanjuti jam malam di masing-masing desanya dengan melakukan kegiatan ronda malam atau siskamling,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Iskandar, dengan masa new normal ini masyarakat harus dapat menjaga diri dengan selalu mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Sebelumnya Pemda Kabupaten Sigi telah memberlakukan jam malam dari tanggal 14 sampai dengan 29 Mei 2020, kemudian diperpanjang sampai 4 Juni 2020, dan diperpanjang lagi pelaksanaannya sampai Rabu 24 Juni 2020. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait