Minggu, 5 April 2026
Palu  

DPRD Kota Palu Usulkan Penghapusan Piutang Tunggakan PBB

Rapat Badan Anggaran DPRD Palu dan Pemkot membahas LHP LKPD tahun 2019, Rabu 24 Juni 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Kota Palu tahun 2019 mencatat adanya neraca piutang tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar lebih.

Hal ini rutin menjadi catatan BPK RI Perwakilan Sulteng dari tahun ke tahun. Persentase yang cukup dalam neraca  tunggakan pajak tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame.

Neraca tunggakan pajak ini menjadi salah satu pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu dan Pemkot, Rabu 24 Juni 2020.

Anggota Banggar, Ratna Mayasari Agan (RMA) dalam kesempatan itu mengusulkan kepada Pemkot sebaiknya membuat kebijakan untuk menghapus tunggakan tersebut agar tidak menjadi temuan dari tahun ke tahun.

“Harusnya dihapus saja  agar neraca tunggakan yang kelihatan besar bisa menurun,” kata RMA.

Utamanya kata dia tunggakan dari PBB yang nilainya cukup besar. Jika Pemkot kesulitan untuk menagih, sebaiknya dibuat regulasi untuk menghapus.

Sementara untuk pajak reklame, RMA menyarankan Badan Pendapatan Daerah (BPD) mengiventarisir wajib pajak. Mana yang masih eksis dan mana yang benar-benar terdampak bencana. Karena salah satu penyebab tunggakan pajak reklame terjadi lantaran ada wajib pajak yang juga terdampak bencana tahun 2018 silam.

“Utang pajak reklame 2019 sebesar Rp4 miliar per Desember. Manurut saya, pelaku usaha yang masih sekel, meski terdampak bencana, sudah bisa ditagikan kembali,” tandasnya.

Ridwan Basatu menambahkan, usulan penghapusan tunggakan PBB ini sudah menjadi atensi DPRD. Usulan ini kata dia memang akan sulit dilaksanakan karena terkendala regulasi.

“Minimal ada Perwali. Namun apakah ini sudah diajukan? DPRD pernah rekomendasikan ini untuk disampaikan ke wali kota untuk pemutihan piutang yang masih tercatat sebagai tunggakan,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPD Palu, Farid Lembah menjelaskan, tunggakan PBB nilainya memang sangat besar bahkan pernah mencapai Rp 45 miliar lebih.

“Bagaimana cara meminimalisir. Tentu lewat aturan. Misalnya pemutihan pajak. Dan memang harus ada Perwali untuk itu,”jelasnya.

Namun begitu Farid menyebut, pihaknya beberapa tahun belakangan tetap berupaya untuk tetap melakukan penagihan. Serta mencari formulasi agar nilai tunggakan PBB bisa menurun.

“Salah satu cara yang kami lakukan hanya untuk BPHTB, pembeli dan penjual harus dibenakan PBB dalam rangka mengurangi tunggakan ini,”jelasnya.

Menurut dia, memang banyak warga yang melakukan pembelian tanah namun tidak membayar PBB. Peluang untuk menarik penerimaan daerah dari kegiatan jual beli tanah ini bisa dilakukan ketika warga mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi sebelum proses PBHTB, mereka wajib bayar PBB dulu. Kalau tidak dilakukan itu bisa membengkak,” paparnya.

Selanjutnya untuk pajak reklame. Farid dalam forum itu mengaku pihaknya kesulitan mencari wajib pajak. Terlebih paska bencana tahun 2018 silam.

“Tunggakan pajak reklame terjadi karena kami sulit dalam proses penagihan. Karena banyak wajib pajak yang berdomisili di luar. Pascabencana banyak yang pindah,”ujarnya.

Namun kata dia, neraca tunggakan pajak tahun 2019 juga disebabkan waktu BPK mengambil data realisasi yang tidak bersamaan dengan waktu pembayaran wajib pajak.

“Biasanya mereka mengambil realisiasi pada bulan ke 5 tahun berjalan. Sementata biasanya, persentase relaisasi penagihan itu besar pada bulan-bulan ke 10 tahun berjalan. Jadi wajar saja kalau neraca tunggakan itu menjadi besar,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)