Minggu, 5 April 2026
Palu  

7 Ruas Jalan Melintasi Kawasan Suaka Alam di Sulteng, Kado Terindah Gubernur Longki

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) 7 ruas jalan Provinsi bersama Kepala BKDA Sulawesi Tengah Ir. H. Hasmuni Hasmar , M.Si, Jumat (26/6/2020), di ruang kerja Gubernur. Foto: Humas Pemprov Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– 7 ruas jalan dengan status sebagai jalan Provinsi Sulawesi Tengah yang melintasi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) baik itu cagar alam, taman wisata alam dan suaka margasatwa yang merupakan wewenang BKSDA Sulteng.   

Pertama, ruas jalan Malino Jaya – Sumara Jaya berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang 22,22 Km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 2, 87 km.

Kedua, ruas jalan Sumara Jaya – Lembah Sumara berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang jalan 9,05 Km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 0,53 km.

Ketiga,  ruas jalan Mepanga – Pasir Putih berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 26,02 Km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 7,60 km.

Keempat, ruas Jalan Pasir Putih – Basi berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Toli-Toli dengan panjang jalan 20,85 Km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 2,18 km.

Kelima, ruas Jalan Tonusu – Pendolo berfungsi menghubungkan Kabupaten Poso dan Morowali Utara dengan panjang jalan 58,20 Km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Pamona dan Taman Wisata Alam Bancea adalah 11,52 km.

Keenam, ruas jalan Uwemea – Toili berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Banggai dengan panjang jalan 23,25 Km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Bakiriang adalah 0,90 km.

Ketujuh, ruas jalan Siuna – Boalemo berfungsi menghubungkan antar ibukota kecamatan di Kabupaten Banggai dengan panjang jalan 72,40 km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Lombuyan adalah 3,03 km.

Tujuh ruas jalan ini dilakukan penandatanganan kerja sama antara Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan Kepala BKDA Sulawesi Tengah Ir. H. Hasmuni Hasmar, M.Si. di ruang kerja Gubernur, Jumat  (26/6/2020). Perjanjian kerja sama ini dihadiri Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng Syaifullah Djafar.

Di kesempatan tersebut,  Syaifullah Djafar  mengatakan  Perjanjian Kerjasama (PKS) 7 ruas jalan ini dibuat untuk perlindungan hukum bersama antara kedua belah pihak. Hal ini dapat terwujud atas dasar komitmen secara verbal di sela-sela peresmian gedung baru BKSDA Provinsi Sulteng tanggal 28 Januari 2020 antara Kepala BKSDA dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng untuk mengadakan suatu nota kesepakatan/perjanjian yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan asas legalitas yang bersifat sementara untuk 7 Jalan provinsi yang melintas di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sembari menunggu tersedianya dokumen pelengkap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memerlukan biaya dan waktu untuk proses penyelesaiannya.

 Selanjutnya kata Syaifullah,  Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng pada bulan Februari 2020 berdasarkan arahan dan konsultasi dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan proposal kerjasama dalam rangka pembangunan yang tidak dapat dielakkan untuk ke tujuh ruas jalan provinsi tersebut disertai dengan rencana pembangunan sarana dan prasarana.

 “BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah pun menyetujui proposal rencana yang diajukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui surat Nomor S.354/BKSDA/TU/TEK.1/3/2020 tentang Permohonan Kerja Sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan,” kata Syaifullah.

Kepala BKSDA Provinsi Sulteng Ir. H. Hasmuni Hasmar , M.Si. menyampaikan terimakasih dan ucapan selamat kepada  Gubernur Sulawesi Tengah  Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. yang telah mewujudkan pemulihan dampak hukum atas pembukaan ruas jalan pada area hutan oleh pemimpin Sulawesi Tengah sebelumnya.

“Hal ini merupakan prestasi yang sangat besar dan pekerjaan yang sangat mulia dari bapak Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola , M.Si,” kata Hasmuni. 

Ia berharap  di akhir masa jabatan Gubernur sudah bisa diproses penandatangan Pembangunan Ruas Jalan Sedoa, Behoa, Bada, yang melalui hutan lindung dan hutan konservasi.

“Ini menjadi kenangan terindah yang ditinggalkan bapak Gubernur  karena dampaknya sangat besar untuk masyarakat dan bisa mempercepat pembangunan di wilayah tersebut,” ujarnya. (**/fit/palu ekspres)