Silpa APBD Palu 2019 Rp 1 Triliun Lebih

  • Whatsapp
Sekkot Palu Asri menyampaikan RAPBD tahun 2018, Senin 29 Juni 2020. Foto: Istimewa.

PALU EKSPRES, PALU– Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Kota Palu tahun 2019 sebesar Rp1 triliun lebih. Silpa berasal dari sumber biaya yang tak bisa diperuntukkan pada kegiatan lain.

Diantaranya dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada pendidikan anak usia dini, biaya operasional kesehatan, biaya operasional keluarga berencana, biaya operasional.

Bacaan Lainnya

Kemudian biaya operasional administrasi kependudukan, CHT rokok, dana biaya operasional pusat, kas badan layanan umum daerah, kapitasi dan fisik, serta bantuan hibah dana stimulan rehablitasi dan rekonstruksi penanganan kebencanaan.

Demikian Sekretaris Kota Palu, Asri dalam rapat paripurna penjelasan Wali Kota Palu tentang rancangan peraturan daerah pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Senin 29 Juni 2019.

“Dana ini menjadi dana Silpa karena peruntukannya tidak bisa digunakan pada kegiatan lain,”katanya.

Sementara untuk realisasi APBD 2019 masing-masing realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,5triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp1,2triliun lebih.

Serta realisasi penerimaan pembiayan daerah sebesar Rp196 miliar lebih, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp322 juta lebih.

Sekkot mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah dilampirkan laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaduit oleh BPK Perwakilan Sulteng.

“Rancangan tersebut akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,”katanya.

Dia menyebutkan, hasil audit BPK Perwakilan Sulteng, atas laporan hasil keuangan, Pemkot Palu menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Keberhasilan WTP ini atas kerja keras baik dari pemerintah maupun pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, temuan temuan BPK perlu ditindaklanjuti bersama sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembiayaan.

Namun pembahasan dan klarifikasi atas hasil audit BPK Sulteng oleh DPRD hanya dilakukan terhadap laporan keuangan daerah yang tidak memperoleh opini WTP.

Pos terkait