Pengecekan Data Baru Bisa Dilakukan di DPSHP

  • Whatsapp
Idrus. Foto: Dokumentasi

PALU EKSPRES, PALU– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kini sudah mulai kembali berjalan. Saat ini tahapan sampai pada perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020.

Ditahap ini belum ada ruang bagi masyarakat untuk mengecek namanya sebagai pemilih.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Palu, Idrus menyebut, ruang itu baru terbuka pada saat data pemilih baru terangkum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Saat ini belum bisa dilakukan. Karena tahap pemutakhiran data belum berjalan,”jelas Idrus, Senin 29 Juni 2020.

Dia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih akan diawali dengan pemetaan dan penataan data pemilih A KWK pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020.Sekaligus penginputan data pemilih A KWK kedalam aplikasi SIDALIH.

“Waktunya bersamaan dengan perekrutan PPDP yang dimulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020,”jelasnya.

Selanjutnya pencocokan dan penelitian (COKLIT) Data Pemilih A KWK oleh PPDP pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Lalu rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Agustus hingga 1 September 2020.

Dari tingkat PPS, DPHP kemudian direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadwalnya 2 sampai 4 September 2020.

“Sementara rekaptulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Palu dijadwalkan pada 5 sampai 14 September 2020,”urainya.

Ruang untuk mengecek apakah nama seseorang masuk sebagai pemilih nantinya akan ada tahap pengumuman DPS dan penerimaan tanggapan masyarakat yang dimulai 19 sampai 28 September 2020.

“DPS ini nantinya akan ditempel di ruang-ruang publik agar masyarakat bisa langsung memberi masukan sekaligus melaporkan diri jika belum terdaftar,”paparnya.

Setelah proses diatas, maka akan ada lagi basis Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditingkat PPS yakni pada tanggal 4 sampai 6 Oktober 2020. Yang selanjutnya direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diajdwalkan 7 sampai 10 Oktober 2020.

“Dan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT oleh KPU Palu dilakukan pada 10 sampai 16 Oktober 2020,”terang Idrus.

Pos terkait