PALU EKSPRES, PALU- Untuk pertama kalinya, prestasi besar dicatat Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba di bawah komando Akbp Aman Guntoro, SIK yang belum genap sebulan menjabat Dirresnarkoba Polda Sulteng.
Hal itu menyusul penangkapan dua pemuda yang kedapatan membawa, mengangkut narkotika jenis sabu seberat 25 Kg oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (28/6/2020) pukul 22.30 Wita.
“Saya prihatin terhadap kondisi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah yang saat ini termasuk yang terbesar di Indonesia,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH saat konfrensi pers pengungkapan narkoba dan minuman keras illegal Polda Sulteng dan jajaran di Loby Polda Sulteng, Selasa (30/6/2020).
Syafril Nursal yang didampingi Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan jajaran Ditresnarkoba pada Minggu (28/6/2020) pukul 22.30 Wita telah mengamankan mobil hartop putih yang diketahui membawa 25 bungkus besar yang berisi kistal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 1 Kg.
“Pelaku dengan inisial R (36 th) alamat Jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, sudah lama menjadi target Kepolisian,” kata Syafril.
Narkoba yang ditangkap diduga merupakan jaringan lintas negara, yang saat itu diambil dari wilayah Pantai Barat untuk dibawa ke Palu dan di tengah jalan memasuki Kota Palu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Terhadap pelaku katanya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Miliar maksimal Rp 10 Miliar. (**/fit/palu ekspres)