PALU EKSPRES, PARIMO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, di tengah masa pandemi Covid-19 di aula KPU, Selasa (30/6/2020).
Ketua KPU Parimo, Abdul Chair mengatakan, tahapan Pilkada ini perlu disosialisasikan kepada pihak partai politik, pemerintah daerah serta stakeholder yang ada.
Karena, mengingat masih ada orang-orang yang mungkin belum memahami sesungguhnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah dimulai.
“Tahapan ini perlu kami sosialisasikan kepada partai politik, Pemda dan stakeholder bahwa tahapan Pilgub dan wagub tahun ini sudah dimulai pasca penundaan kemarin,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya perlu melakukan sosialisasi, baik sosialisasi secara virtual maupun di media massa dan media sosial.
“Jadi, itu perlunya sosialisasi ini dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat mengira bahwa tahapan Pilkada kemarin sudah tidak lanjut,” sebut Abd Chair.
Sosialisasi ini juga kata dia, akan mengarahkan kepada masyarakat bahwa tahapan yang akan berjalan nantinya, berbeda dengan proses Pilkada-Pilkada sebelum masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Jadi, semua tahapan yang kita lakukan nantinya tetap mengacu pada protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat juga KPU Parimo akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) dan saat ini sudah masuk dalam taraf pengusulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke pihaknya untuk membuatkan SK kepada PPDP tersebut.
Tetapi, kata dia, sebelum mereka melaksanakan tugas dengan pemutakhiran data pemilu yang akan dilakukan dari pintu ke pintu nantinya, pihak KPU akan melaksanakan rapid test terhadap PPDP dengan anggaran bersumber dari APBN.
PPDP yang akan disiapkan oleh KPU tambahnya, akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Pariigi Moutong.
“Yang disiapkan untuk Parimo sekarang sejumlah TPS yaitu, 895 PPDP. Maka satu orang PPDP satu TPS,” jelasnya.
Dijelaskannya, ada empat tahapan yang dibekukan sebelumnya yakni, pelantikan PPS, pembentukan PPDP, verifikasi faktual calon perseorangan dan pencoklitan data pemilih.
“Jadi, empat itu yang dilakukan kemarin. Tetapi, karena kami pada tanggal 23 keluar surat edaran bahwa ada pembekuan atau penundaan tahapan,” katanya.
Sementara, ada salah satu poin di surat tersebut kata dia, menyebutkan bagi KPU Kabupaten/Kota yang sudah mempersiapkan proses pelantikan PPS disilahkan untuk melanjutkan tahapan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Olehnya, KPU Parimo saat itu tetap melakukan pelantikan.
“Tapi, setelah pelantikan kami langsung bagikan kembali SK penonaktifan dan tugas PPS maupun PPK ini yang pastinya melakukan semua tahapan pemilu untuk membantu kita di KPU Parimo,” tuturnya. (asw/palu ekspres)