Aliansi Petani Desa Lee Minta Keadilan Hukum

  • Whatsapp
KETERANGAN PERS - Aliansi untuk Petani Lee, memberikan keterangan pers berkaitan dengan upaya hukum petani Desa Lee yang mengajukan kasasi di MA, Senin 29 Juni 2020. Foto: Yardin/PE

PALU EKSPRES, PALU – Perjuangan tiga petani di Desa Lee untuk mengklaim kembali tanah mereka dari PT SPN, perusahaan sawit di Morowali Utara, terus menemui jalan buntu. Sempat menang di PTUN Palu. Namun mereka kalah saat perusahaan mengajukan banding di Makassar. Tak ingin aset mereka dikuasai oleh perusahaan, mereka kembali mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, tiga petani masing-masing Irlan Arauwo, Torenei Powani dan Patmos Salarupa, berharap keadilan berpihak atas tanah yang sudah mereka garap turun temurun.

Harapan itu disampaikan Richard, dari Aliansi untuk Petani Lee, di Sekber Jurnalis Kota Palu, Jalan Ahmad Yani, Palu, Senin 29 Juni 2020. Richard menjelaskan, perjuangan petani di Desa Lee Kecamatan Mori Atas – Morowali Utara dimulai sejak 2009, ketika PT SPN hendak berinvestasi sawit di Morowali Utara. Benturan dengan warga terjadi saat warga pihak perusahaan mencaplok milik tiga warga di Desa Lee, seluas 1.875 hektar.

Bacaan Lainnya

Sejak itu urai Richard gelombang perlawanan terus dilakukan oleh tiga warga dengan menggandeng beberapa organisasi nonpemerintah untuk mengadvokasi mereka. Baik melalui perjuangan melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi kepada pihak berwenang. Mereka aku Richard pernah melakukan aksi protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng yang menerbitkan sertifikat lahan. Hasilnya, BPN bersedia melakukan pengukuran kembali atas lahan yang disengketakan. ”Sampai hari ini BPN tidak pernah mengeluarkan hasil pengukuran yang dijanjikan itu,” ungkap Richard di depan wartawan.

Ia berharap, upaya hukum yang dilakukan warga di Mahkamah Agung bisa memberi kesempatan untuk mengklaim kembali tanah mereka yang selama ini tidak bisa digarap karena ada klaim sepihak dari perusahaan. Warga katanya, mengharapkan keadilan berpihak pada mereka. Terlebih katanya perusahaan tersebut adalah perusahaan milik negara karena bernaung di bawah BUMN. ”Semestinya negara memberi berpihak pada rakyat bukan malah merugikan rakyatnya,” kuncinya. (kia/palu ekspres)

Pos terkait