PALU EKSPRES, PALU– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke menekankan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) dan Kasubbag Tata Usaha se- Sulawesi Tengah agar memperhatikan kembali formulir sebelum di-upload dalam memberikan laporan BMN.
Menurutnya, data yang disajikan dalam form harus sesuai dengan data di lapangan seperti luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat).
“Untuk tanah pastikan sudah memiliki sertifikat atasnama Kemenag RI. Bangunan semua memiliki IMB dan foto sesuai dengan kondisi terakhir,” kata Rusman Langke saat membuka rapat koordinasi Penyelesaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Kategori Satu (K1) secara daring, Kamis (2/7/2020).
Rusman mengatakan wewenang dan tanggungjawab pengguna barang di antaranya, pertama melakukan pemantauan dan penertiban. Kedua, dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit. Ketiga, menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang- undangan. Keempat, memberikan penjelasan tertulis atas permintaan pengelola barang. Kelima, membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lingkungannya.
Rapat koordinasi ini diikuti Kepala KPKNL Palu, Kepala Bagian Tata Usaha, Pimpinan Satker Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), para Kasubbag Tata Usaha dan pengelola BMN Kementerian Agama se-Sulawesi Tengah. (**/fit/palu ekspres)